Lima Fakta Kasus Preman Berkedok Ormas Balikpapan, Pelaku Sehari Bisa Dapat Rp 500 Ribu

Ilustrai penangkapan tersangka. (Foto: Freepik)

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Kasus pemerasan bermodus ormas fiktif yang menimpa pedagang kecil di Balikpapan mengungkap sejumlah fakta unik. Seorang pria berinisial MR (30), warga Penajam Paser Utara, terciduk setelah menyasar sejumlah toko dengan dalih penggalangan dana organisasi. Berikut lima fakta yang inibalikpapan.com rangkum dari kepolisian:

1. Pelaku Cuma Minta Rp50 Ribu, tapi Pakai Proposal dan Atribut Ormas

Dalam aksinya, MR datang membawa proposal dalam map coklat, mengenakan baju ormas dan peci untuk meyakinkan korban. Ia meminta uang “sumbangan” sebesar Rp50.000. Namun ketika korban hanya memberi Rp20.000 dan menolak menambah, pelaku memaksa, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. Nilai uang yang kecil ini tak menutupi niat jahat pelaku.

2. Ormasnya Fiktif, Atributnya Beli Online

Pelaku mengaku sebagai anggota ormas, padahal organisasi tersebut tidak terdaftar di Kesbangpol. Semua atribut yang ia gunakan– baju dan peci – ternyata ia beli lewat toko online. Modus seperti ini mengaburkan batas antara aksi premanisme dan penipuan berkedok organisasi.

3. Sudah Keliling Tiga Kecamatan, Incar Pedagang Kecil

MR tak hanya beraksi di satu titik. Ia berkeliling di Balikpapan Barat, Tengah, dan Utara sejak Maret 2025. Sasaran utamanya: warung makan, toko buah, hingga lapak kecil yang dianggap mudah ditekan. Polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor.

Ormas di Balikpapan Ditangkap, Modusnya Bawa Proposal Sambil Minta Uang
data-secret="I9OSX90i77" width="500" height="282" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no">

4. Sekali Aksi Bisa Raup Rp500 Ribu, Operasi Sendirian

Dalam satu hari, MR bisa mengumpulkan antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu dari para pedagang. Seluruh aksi ia lakukan seorang diri. Polisi kini masih menghitung total keuntungan yang ia kumpulkan selama menjalankan modus ini.

5. Ditangkap di Kos-Kosan, Isu “Tak Diproses Hukum” adalah Hoaks

Setelah menerima laporan korban, Unit Jatanras Polresta Balikpapan kemudian menangkap MR di sebuah kos-kosan dekat Terminal Batu Ampar. Polisi juga menegaskan bahwa rumor pelaku tidak mereka proses hukum adalah informasi bohong. MR kini mendekam di penjara dan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Polresta Balikpapan mengimbau para pemilik warung atau pedagang yang merasa pernah menjadi korban MR agar segera melapor. Aparat menjamin akan menindaklanjuti setiap laporan secara serius.

BACA JUGA

Rekomendasi

Kaltim Tak Bisa Terus Bergantung dari SDA, Gubernur Rudy Mas’ud Dorong Ekonomi Hijau
Kolam bioflok binaan Pertamina Patra Niaga di Desa Girimukti, PPU, yang berhasil menghasilkan panen perdana 80 kilogram ikan nila.
Panen Perdana, Kelompok Binaan Pertamina di PPU Hasilkan 80 Kilogram Ikan Nila Bioflok
Menteri Haji Pantau Pemberangkatan di Embarkasi Balikpapan, Pastikan Pelayanan Kini Makin Diperbaiki
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Ingatkan Pentingnya Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini
Sebanyak 360 Calon Jemaah Haji Asal Sulteng Tiba Di Embarkasi Balikpapan
Wali Kota Balikpapan Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses