Lima Fakta Kasus Preman Berkedok Ormas Balikpapan, Pelaku Sehari Bisa Dapat Rp 500 Ribu

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Kasus pemerasan bermodus ormas fiktif yang menimpa pedagang kecil di Balikpapan mengungkap sejumlah fakta unik. Seorang pria berinisial MR (30), warga Penajam Paser Utara, terciduk setelah menyasar sejumlah toko dengan dalih penggalangan dana organisasi. Berikut lima fakta yang inibalikpapan.com rangkum dari kepolisian:
1. Pelaku Cuma Minta Rp50 Ribu, tapi Pakai Proposal dan Atribut Ormas
Dalam aksinya, MR datang membawa proposal dalam map coklat, mengenakan baju ormas dan peci untuk meyakinkan korban. Ia meminta uang “sumbangan” sebesar Rp50.000. Namun ketika korban hanya memberi Rp20.000 dan menolak menambah, pelaku memaksa, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. Nilai uang yang kecil ini tak menutupi niat jahat pelaku.
2. Ormasnya Fiktif, Atributnya Beli Online
Pelaku mengaku sebagai anggota ormas, padahal organisasi tersebut tidak terdaftar di Kesbangpol. Semua atribut yang ia gunakan– baju dan peci – ternyata ia beli lewat toko online. Modus seperti ini mengaburkan batas antara aksi premanisme dan penipuan berkedok organisasi.
3. Sudah Keliling Tiga Kecamatan, Incar Pedagang Kecil
MR tak hanya beraksi di satu titik. Ia berkeliling di Balikpapan Barat, Tengah, dan Utara sejak Maret 2025. Sasaran utamanya: warung makan, toko buah, hingga lapak kecil yang dianggap mudah ditekan. Polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor.
4. Sekali Aksi Bisa Raup Rp500 Ribu, Operasi Sendirian
Dalam satu hari, MR bisa mengumpulkan antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu dari para pedagang. Seluruh aksi ia lakukan seorang diri. Polisi kini masih menghitung total keuntungan yang ia kumpulkan selama menjalankan modus ini.
5. Ditangkap di Kos-Kosan, Isu “Tak Diproses Hukum” adalah Hoaks
Setelah menerima laporan korban, Unit Jatanras Polresta Balikpapan kemudian menangkap MR di sebuah kos-kosan dekat Terminal Batu Ampar. Polisi juga menegaskan bahwa rumor pelaku tidak mereka proses hukum adalah informasi bohong. MR kini mendekam di penjara dan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Polresta Balikpapan mengimbau para pemilik warung atau pedagang yang merasa pernah menjadi korban MR agar segera melapor. Aparat menjamin akan menindaklanjuti setiap laporan secara serius.