SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Lubang tambang batubara kembali memakan korban. Kali ini korban Hendrik Kristiawan (25 tahun) warga Desa Beringin Agung, Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar).
Berdasarkan rilis yang diterima inibalikpapan, korban tenggelam di di lubang tambang PT.Singlurus Pratama tidak jauh dari pemukiman warga pada 22 Agustus 2019 lalu.
Dari hasil pantauan yang dilakukan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim ditemukan beberapa fakta yakni, Hendrik Kristiawan merupakan korban ke 36 sejak 2011 lalu.
Dari keterangan warga, korban tewas setelah sebelumnya tenggelam sekitar pukul 19.00 wita dan baru ditemukan sekitar pukul 22.00 wita. Malam itu juga warga mengevakuasi dan membawanya ke RSUD Abadi Samboja.
Lokasi tempat ditemukannya Hendrik Kristiawan adalah sebuah lembah bukit yang berubah menjadi telaga yang terbentuk akibat sisi luar lembah ditutupi ribuan metrik ton overburden (Lapisan Tanah pucuk).
Berdasarkan titik koordinat ( S 00° 57’04.8″ , E 117° 05’01.6″ ), lokasi masuk dalam konsesi PT.Singlurus Pratama. Dari hasil penelusuran dokumen Perizinan, Konsesi PT. Singlurus Pratama mendapatkan konsesi seluas 24. 760 hektar dari Kementrian ESDM.
Jarak antara Rumah terdekat dengan Telaga ini berjarak 770 Meter Keduanya berada dalam konsesi Pertambangan PT. Singlurus Pratama. Dilokasi tak ditemukan papan peringatan, pagar pembatas serta pos dan petugas.
Padahal pengamanan guna mencegah akses warga ke telaga tersebut tersebut. Sehingga diduga menyalahi Keputusan Menteri ESDM nomor 55/k/26/mpe/1995 yang berbunyi tidak memasang plang atau peringatan dan tidak ada pengawasan yang menyebabkan orang lain masuk ke kawasan tambang.