JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK menyebutkan, masih cukup banyak calon legislattig (caleg) terpilih yang belum memenuhi kewajiban untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pasalnya, dari total 20.462 caleg terpilih hanya 19.025 caleg terpilih yakni sebesar 92,98 persen sudah memenuhi kewajiban untuk mengisi LHKPN atau masih ada 1.437 caleg terpilihan yang belum melaporkan kekayaan.
“KPK telah menerima LHKPN sebanyak 19.025 laporan yang disampaikan oleh para calon legislatif. Ini 92,98 persen dari total 20.462 calon legislatif terpilih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan
Kemudian dari 19.025 yang telah mepaporkan kekayaan, Tessa menerangkan baru 18.706 LHKPN telah dinyatakan lengkap dan KPK saat ini sedang melakukan koordinasi dengan KPU untuk pembaruan data calon legislatif terpilih.
“Khususnya yang belum menyampaikan LHKPN dan yang mengalami perubahan nama calon legislatif terpilih, yang mengalami pergantian baik karena mengundurkan diri atau meninggal dunia,” ujarnya.
KPK juga masih membuka kesempatan bagi para calon legislatif terpilih yang belum lapor untuk menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh KPU.
Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik secara tegas menyatakan, caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
BACA JUGA : Persib Bandung Antisipasi Kecepatan dan Set Piece PSM Makassar
“Ya, benar (terancam tidak akan dilantik),” kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (17/7).
Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih
KPU juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.
Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.