JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, bahwa tidak diwajibkan aparatur sipil negara (ASN) untuk mengikuti pelatihan Komponen Cadangan.
Menurutnya, hal itu diatru dalam Surat Edaran (SE) Nomor27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.
“Di dalam SE No. 27/2021 tersebut tidak disebutkan bahwa ASN wajib mengikuti pelatihan Komponen Cadangan. Program pelatihan Komponen Cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti,” jelas Menteri Tjahjo dilansir dari laman KemenPANRB
Namun kata dia, dukungan dari ASN untuk mengambil peran dan mengikuti pelatihan Komponen Cadangan. Sehingga Pejabat Pengambil Keputusan (PPK) agar mendorong ASN mengikuti pelatihan Komponen Cadangan.
Dengan bergabungnya ASN ke dalam Komponen Cadangan, maka dapat memperkuat upaya pertahanan negara yang dilakukan oleh Komponen Utama, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Komponen Cadangan merupakan program pemerintah untuk memperkuat kekuatan dan kemampuan dari komponen utama pertahanan negara.
Komponen Cadangan disiapkan untuk dapat dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat, seperti saat menghadapi ancaman perang dan bencana alam.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional dan PP No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Adapun program pelatihan Komponen Cadangan ini dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan.
Meskipun bersifat sukarela, tetap terdapat syarat dan ketentuan yang harus diikuti bagi yang ingin mengikuti pelatihan Komponen Cadangan.
Persyaratan tersebut antara lain adalah beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, berusia antara 18-35 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan kriminalitas, serta beberapa persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi mereka yang telah memenuhi syarat tersebut, maka akan mengikuti seleksi Komponen Cadangan, yang terdiri dari Uji Pengetahuan Umum, Uji Kesamaptaan Jasmani, Uni Pengetahuan dan Wawasan, serta Uji Sikap.
Bagi yang mereka lolos seleksi tersebut, maka dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran (latsarmil) selama tiga bulan.
Setelah lulus dan resmi menjadi anggota Komponen Cadangan, maka akan kembali lagi ke profesinya masing-masing. Hal tersebut berlaku juga bagi ASN. Jika ASN mengikuti pelatihan Komponen Cadangan, maka akan bertugas di instansinya kembali.