Dewan Pers Perbarui KBLI Perusahaan Pers, Penerbit Media Wajib Gunakan Klasifikasi Baru

Logo Dewan Pers
Logo Dewan Pers (IDewan Pers)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Dewan Pers memperbarui ketentuan Nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi perusahaan pers. Pembaruan ini dilakukan menyusul perubahan klasifikasi usaha yang ditetapkan pemerintah dan perkembangan industri media yang semakin kompleks.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pers Nomor: 01/SE-DP/VIII/2026 tentang Pembaruan Nomor Klasifikasi Baku Lingkungan Usaha (KBLI) pada Badan Hukum Perusahaan Pers.

Surat edaran itu menjadi perhatian penting bagi perusahaan media karena status badan hukum pers dan kepemilikan KBLI yang berkaitan dengan kegiatan pers merupakan salah satu persyaratan pendataan serta verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, media yang dikategorikan sebagai perusahaan pers mengacu pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni berbadan hukum pers.

Badan hukum pers tersebut ditandai dengan adanya klasifikasi baku lapangan usaha yang berhubungan dengan kegiatan pers dalam akta perusahaan.

Dewan Pers Perbarui KBLI Perusahaan Pers

Sebelumnya, ketentuan KBLI perusahaan pers tercantum dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/II/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.

Dalam aturan tersebut, KBLI perusahaan pers tercantum pada butir 1.1, termasuk KBLI 58130, 6022, dan 60102 untuk bidang usaha pers tertentu.

Namun, perkembangan klasifikasi usaha dari pemerintah pada 2025 membuat sejumlah nomor KBLI mengalami perubahan, termasuk adanya nomor yang dilebur atau diperbarui.

Atas perkembangan tersebut, Dewan Pers melalui rapat pleno ke-32 pada 27 Juli 2026 memutuskan melakukan pembaruan informasi mengenai nomor KBLI yang berkaitan dengan perusahaan pers.

Langkah tersebut dilakukan agar ketentuan pendataan dan verifikasi perusahaan pers tetap menyesuaikan dengan klasifikasi usaha yang ditetapkan pemerintah.

KBLI 58120 Jadi KBLI Utama Perusahaan Pers

Salah satu perubahan paling penting adalah penetapan KBLI 58120 – Penerbitan Surat Kabar sebagai KBLI utama perusahaan pers.

Dalam surat edaran Dewan Pers, KBLI 58120 mencakup aktivitas penerbitan surat kabar, termasuk surat kabar iklan (advertising newspaper).

Kegiatan tersebut mencakup berbagai bentuk penerbitan surat kabar, baik dalam bentuk cetak, elektronik maupun digital.

Dengan demikian, perusahaan pers yang menjalankan kegiatan penerbitan surat kabar memiliki klasifikasi utama yang secara khusus mengakomodasi perkembangan media hingga platform digital.

Perusahaan Pers Wajib Memiliki KBLI Utama

Dewan Pers menegaskan bahwa perkembangan industri media yang semakin kompleks dan dinamis membuat perusahaan pers perlu memiliki satu nomor KBLI yang bersifat wajib.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, perusahaan pers juga diperbolehkan memiliki nomor KBLI lain sebagai KBLI pendukung, sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Namun, terdapat perbedaan mendasar antara KBLI utama dan KBLI pendukung.

KBLI utama bersifat wajib bagi perusahaan pers, sedangkan KBLI lainnya dapat digunakan sebagai pendukung kegiatan usaha perusahaan.

Ketentuan ini menjadi penting bagi perusahaan media yang memiliki aktivitas usaha lebih luas di luar kegiatan penerbitan berita.

Berpengaruh pada Pendataan dan Verifikasi Perusahaan Pers

Pembaruan KBLI tersebut bukan sekadar perubahan administratif. Nomor KBLI menjadi salah satu bagian penting dalam proses pendataan dan verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers.

Karena itu, perusahaan pers perlu memastikan data badan hukum dan klasifikasi usaha yang tercantum dalam dokumen perusahaan telah sesuai dengan ketentuan terbaru.

Dewan Pers menyebut pembaruan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan yang berlaku dengan perkembangan klasifikasi usaha pemerintah.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperbarui data perusahaan pers di tengah perubahan besar industri media, terutama setelah berkembangnya media digital dan elektronik.

Ini yang Harus Diperhatikan Perusahaan Media

Dengan diterbitkannya surat edaran terbaru, perusahaan pers perlu mencermati kembali KBLI yang tercantum dalam badan hukumnya.

Untuk perusahaan yang bergerak dalam penerbitan surat kabar, KBLI 58120 menjadi KBLI utama perusahaan pers sebagaimana tercantum dalam surat edaran Dewan Pers.

Sementara itu, perusahaan dapat mencantumkan KBLI pendukung apabila memiliki aktivitas usaha lain yang relevan.

Pembaruan ini menjadi penting karena ketidaksesuaian klasifikasi usaha dapat berdampak pada proses pendataan maupun verifikasi perusahaan pers.

Bagi perusahaan media yang selama ini menggunakan klasifikasi KBLI lama, surat edaran tersebut menjadi momentum untuk memastikan administrasi badan hukum dan kegiatan usaha telah mengikuti perkembangan aturan terbaru.

Dengan pembaruan ini, Dewan Pers ingin memastikan klasifikasi perusahaan pers tetap relevan dengan perubahan industri media, tanpa menghilangkan prinsip utama bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum dan menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Sumber : Dewan Pers

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses