Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado melakukan aksi demo menolak pengesahan RKUHP / istimewa

Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Sebut DPR Hanya Jadikan MK Layaknya Keranjang Sampah

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengkritik keras DPR pasca pengesahan Undang-undang KUHP yang mendapatkan penolakan dari sejumlah kalangan termasuk komunitas pers.

Pasalnya, DPR menyarankan bagi yang menolak undang-undang atau KHUP yang baru agar menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga menilai MK hanya layaknya keranjang sampah.

“‘Ini nggak sempurna silakan sempurnakan di MK’ saya kira itu adalah cara pandang membuat MK menjadi keranjang sampah itu seakan-akan menghilangkan kewajiban buat pembentuk undang-undang untuk bikin undang-undang sesempurna mungkin sebaik mungkin,” ujarnya.

Karenanya dia kemudian mempertanyakan logika para wakil rakyat tersebut. Padahal mereka adalah pembuat undang-undang “Di mana logikanya kalau gitu, logika pembentuk undang-undang,”

Apalagi lanjutnya, DPR kerap mengunci MK dengan kewenangannya. Hal itu ditunjukkan mana kala DPR mengganti hakim MK Aswanto. Karena ketusan Aswanto berbeda dengan keiginan DPR

“Tetapi pada saat yang sama DPR menggunakan mekanisme pengaswantoan untuk melempar aswanto itu dikatakan beelawanan sering memutus berbeda dengan yang dinginkan oleh DPR,” tuturnya.

“Katanya kalau cari keadilan silakan ke MK tapi kalau maksudnya berbeda dengan maksudnya DPR itu diaswantokan. Saya mau bilang begini lah mari cermati,” u

“Nah, yang paling saya khawatir kan ketika DPR juga mengunci MK sekarang. Anda bisa bayangkan kalau MK macam-macam dengan DPR sekarang di Aswantokan loh. Lah gimana cara nya bawa aja tuh bawa aja ke MK.”

Tetapi pada saat yang sama DPR menggunakan mekanisme pengaswantoan untuk melempar aswanto itu dikatakan beelawanan sering memutus berbeda dengan yang dinginkan oleh DPR,” tuturnya.

Baca juga ini :  27 Ruas Jalan Daerah di Sulsel Diresmikan, Telan Anggaran Rp669 Miliar

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.