Pemerintah Tetapkan 13 Juli Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Ini Makna dan Sejarahnya
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam pengakuan negara terhadap keberadaan penghayat kepercayaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari bangsa Indonesia.
Penetapan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan pengakuan, penghormatan, serta perlindungan terhadap hak-hak penghayat kepercayaan yang selama ini menjadi bagian dari keragaman budaya dan spiritual Nusantara.
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon mengatakan, peringatan ini bukan sekadar penetapan tanggal, tetapi memiliki makna penting dalam memperkuat kebudayaan nasional yang inklusif.
“Semoga penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi tonggak penting untuk memperkuat pengakuan, penghormatan, pelindungan, dan pemajuan kebudayaan nasional yang inklusif, berkelanjutan, serta memperkokoh persatuan Indonesia,” ujar Fadli Zon, dikutip dari laman torajautarakab
Perjuangan Pengakuan yang Berlangsung Dua Dekade
Penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan hasil perjuangan panjang. Wacana tersebut telah dibahas sejak 2005 dan akhirnya diwujudkan melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 30 Juni 2026.
Keputusan itu kemudian diserahkan kepada Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) pada 6 Juli 2026 sebagai simbol pengakuan resmi negara terhadap komunitas penghayat kepercayaan.
Dipilih karena Memiliki Nilai Sejarah Bangsa
Tanggal 13 Juli dipilih bukan tanpa alasan. Penetapan tersebut didasarkan pada peristiwa bersejarah ketika Mr. Wongsonegoro mengusulkan frasa “dan Kepercayaannya” dalam sidang BPUPKI dan PPKI pada 13 Juli 1945.
Usulan tersebut menjadi bagian penting dalam sejarah lahirnya pengakuan terhadap keberagaman keyakinan masyarakat Indonesia yang kemudian berkembang dalam sistem hukum dan kehidupan berbangsa.
Relevan bagi Daerah yang Masih Memiliki Penghayat Kepercayaan
Penetapan hari nasional ini juga memiliki makna bagi daerah-daerah yang masih memiliki komunitas penghayat kepercayaan.
Di Toraja, misalnya, Aluk To’dolo masih dikenal sebagai sistem kepercayaan leluhur yang hidup berdampingan dengan tradisi adat. Nilai-nilai spiritual tersebut tetap menjadi bagian penting dari identitas budaya masyarakat Toraja.
Sementara itu, Data Statistik Sektoral Kabupaten Toraja Utara Tahun 2024 masih mencantumkan kategori “Kepercayaan lain” dalam pendataan penduduk berdasarkan agama. Hal itu menunjukkan bahwa keberadaan penghayat kepercayaan tetap menjadi bagian dari administrasi kependudukan dan pelayanan publik.
Perkuat Semangat Bhinneka Tunggal Ika
Pemerintah berharap Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap keberagaman keyakinan di Indonesia.
Selain menjadi bentuk pengakuan terhadap hak konstitusional para penghayat kepercayaan, peringatan ini juga diharapkan memperkuat persaudaraan, harmoni sosial, dan semangat Bhinneka Tunggal Ika sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
