Pemkot Balikpapan Pastikan Investor Tak Dipersulit, Syarat Tetap Jadi Pegangan

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menegaskan komitmennya menciptakan pelayanan perizinan yang lebih cepat dan memberikan kepastian bagi investor.

Pemerintah daerah memastikan investasi tetap terbuka, namun seluruh pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan, pembenahan proses perizinan menjadi bagian penting dalam menjaga iklim investasi di Kota Balikpapan.

Menurutnya, pemerintah tidak ingin prosedur administrasi justru menjadi kendala bagi masyarakat maupun investor yang hendak mengembangkan usaha.

“Kita terbuka terhadap investasi, kita terbuka kepada usaha, pihak swasta. Kalau memang harus berinvestasi di Kota Balikpapan, kita akan permudah proses-proses perizinan,” kata Bagus, Rabu (2/9/2026).

Meski demikian, kemudahan tersebut bukan berarti pemerintah mengabaikan aturan. Setiap permohonan perizinan tetap harus melewati tahapan dan memenuhi dokumen yang dipersyaratkan.

“Tetapi harus mengikuti persyaratan-persyaratan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Standar Operasional Prosedur

Bagus menjelaskan, Pemkot Balikpapan saat ini melakukan evaluasi terhadap mekanisme pelayanan perizinan yang dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD). Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pelayanan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Ini mencoba untuk me-refreshing, meninjau kira-kira apakah yang dilakukan teman-teman OPD, baik dari perizinan maupun OPD teknis, sudah sesuai dengan SOP yang kita tetapkan,” ujarnya.

Menurut Bagus, proses perizinan tidak hanya berkaitan dengan satu perangkat daerah. Sejumlah dokumen membutuhkan keterlibatan OPD teknis sehingga koordinasi antarinstansi menjadi penting agar prosesnya tidak berjalan berbelit-belit.

Beberapa dokumen yang menjadi perhatian dalam evaluasi antara lain Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan site plan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta Keterangan Rencana Kota (KRK).

Pemkot ingin memastikan dokumen-dokumen tersebut diproses sesuai ketentuan sekaligus memiliki alur pelayanan yang jelas. Dengan begitu, pemohon dapat mengetahui tahapan yang harus dilalui dan persyaratan yang harus dipenuhi sejak awal.

Bagus menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kepentingan untuk memperlambat investasi. Sebaliknya, percepatan pelayanan diharapkan dapat memberikan kepastian kepada pihak swasta dalam merencanakan dan menjalankan kegiatan usahanya.

“Kita akan permudah proses-proses perizinan,” kembali ditegaskannya.

Sesuai Tata Ruang

Namun, ia mengingatkan bahwa percepatan pelayanan tidak boleh dimaknai sebagai pengabaian terhadap aturan. Pemerintah tetap berkewajiban memastikan pembangunan yang dilakukan investor sesuai dengan tata ruang, ketentuan bangunan, serta regulasi lainnya.

“Kalau persyaratannya sudah terpenuhi, tentunya prosesnya akan kita lanjutkan,” jelas Bagus.

Ia juga menyampaikan bahwa terdapat sejumlah perizinan yang saat ini sedang diproses untuk kebutuhan investor maupun pihak swasta. Pemkot berharap dokumen tersebut dapat segera diterbitkan setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

“Insyaallah tidak akan lama, kita akan menerbitkan beberapa perizinan yang diinginkan oleh pihak investor atau pihak swasta,” katanya.

Pembenahan internal tersebut diharapkan mampu menciptakan pola pelayanan yang lebih tertib dan transparan. Bagi Pemkot Balikpapan, kemudahan investasi bukan hanya soal mempercepat penerbitan izin, tetapi juga memberikan kepastian bahwa kegiatan usaha dapat berjalan dengan dasar hukum yang jelas.

Dengan iklim perizinan yang semakin tertata, Pemkot berharap Balikpapan tetap menjadi daerah yang menarik bagi investasi. Di sisi lain, setiap pembangunan tetap diarahkan agar sesuai dengan tata ruang dan aturan yang berlaku sehingga pertumbuhan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan penataan kota.(***/Adv Dismominfo Balikpapan).

Penulis : Dani

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses