Tunggakan Retribusi Jadi Perhatian, Disdag Balikpapan Perketat Verifikasi Pedagang Pasar
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan tidak hanya mengejar penyelesaian pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi pedagang terdampak kebakaran Pasar Sepinggan.
Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan juga melakukan penataan ulang data pedagang untuk memastikan fasilitas yang dibangun nantinya ditempati oleh pihak yang benar-benar berhak.
Langkah tersebut dilakukan setelah kebakaran Pasar Sepinggan menghanguskan ratusan petak. Dari sekitar 250 petak yang terdampak, pemerintah menyiapkan pembangunan dan perbaikan sebanyak 119 petak untuk digunakan sebagai TPS.
Kepala Disdag Kota Balikpapan, Haemusri Umar, mengatakan proses penataan pedagang menjadi bagian penting sebelum TPS ditempati. Pemerintah tidak ingin fasilitas yang dibangun justru menimbulkan persoalan baru terkait status pedagang maupun kepemilikan hak berjualan.
“Dari total 250 petak yang terbakar, pemerintah punya kewajiban menyosialisasikan kepada pedagang bahwa yang berhak menerima petak TPS itu hanya yang memiliki SIPTB,” kata Haemusri kepada media, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, SIPTB atau Surat Izin Pemanfaatan Tempat Berjualan menjadi salah satu dasar utama pemerintah dalam menentukan pedagang yang berhak mendapatkan petak TPS.
Namun, kepemilikan izin saja tidak cukup. Disdag juga memastikan pedagang tersebut masih aktif menjalankan kegiatan perdagangan di Pasar Sepinggan.
“Kemudian yang kedua, dia memang aktif berjualan,” ujarnya.
Selain status izin dan aktivitas berdagang, persoalan retribusi juga menjadi perhatian. Pedagang yang masih memiliki tunggakan diminta segera menyelesaikan kewajibannya sebelum menempati petak TPS.
“Yang ketiga, lunas retribusi. Jadi kalau ada tunggakan-tunggakan, segera diselesaikan supaya mereka juga bisa memiliki itu,” tegas Haemusri.
Cegah Kecemburuan di Pasar
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut akan diberlakukan secara menyeluruh kepada pedagang terdampak. Pemerintah ingin proses penempatan dilakukan berdasarkan data dan aturan yang jelas sehingga tidak menimbulkan kecemburuan di antara pedagang.
Di sisi lain, persoalan tunggakan retribusi masih dibahas pemerintah. Haemusri memastikan pembangunan fisik TPS tetap berjalan meskipun terdapat pedagang yang belum menyelesaikan kewajibannya.
“Tetap dibangun. Kalau dia tidak sampai lunas, kalau sudah lunas kita kasih. Kalau sudah lunas, ya mohon maaf saja. Karena kita juga membangun fisik dengan biaya,” jelasnya.
Pemerintah, lanjut dia, masih mencari mekanisme terbaik untuk menyelesaikan persoalan tunggakan tersebut. Hal ini sekaligus berkaitan dengan upaya menjaga potensi pendapatan daerah.
“Pemerintah juga mencari peluang-peluang pendapatan terkait dengan beban pedagang yang sampai saat ini masih ada juga yang belum lunas. Itu masih dalam pembahasan,” katanya.
Haemusri menambahkan, TPS yang dibangun bukan ditujukan sebagai bangunan permanen. Keterbatasan anggaran membuat pemerintah harus mengoptimalkan fasilitas tersebut agar tetap memberikan manfaat dalam jangka waktu cukup panjang.
“Karena kita lihat anggaran kita terbatas. Belum lagi dana untuk saluran kita juga berkurang. Sehingga kita mengoptimalkan bagaimana TPS ini bisa dirasakan oleh pedagang sampai lima tahun,” pungkasnya.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).
Penulis : Dani
Editor : Ramadani
BACA JUGA
