Pemkot Balikpapan Percepat Perizinan Perumahan, Pengembang Diminta Penuhi Persyaratan

Kepala Disperkim Balikpapan Rafiuddin

BALIKPAPAN,Inibalikpapan com – Pemerintah Kota Balikpapan mendorong percepatan sekaligus pembenahan tata kelola perizinan pembangunan perumahan. Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) Kota Balikpapan.

Rapat koordinasi itu menjadi tindak lanjut rekomendasi Forum PKP untuk mengevaluasi dan menyelaraskan proses perizinan pembangunan perumahan. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), site plan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga analisis dampak lalu lintas (Andalalin).

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Rafiuddin, mengatakan pembenahan proses perizinan diperlukan agar pembangunan perumahan berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian bagi pengembang dan masyarakat.

Menurut dia, kelengkapan administrasi menjadi salah satu faktor penting agar proses pengurusan perizinan dapat berjalan lebih lancar.

Pengembang, kata Rafiuddin, perlu memastikan dokumen dan persyaratan teknis telah dipenuhi sejak awal. Di antaranya berkaitan dengan kejelasan alas hak atas lahan serta rekomendasi teknis pengendalian banjir dan drainase dari perangkat daerah terkait.

“Yang perlu diperhatikan adalah kelengkapan persyaratan, baik administrasi maupun teknis. Dengan dokumen yang jelas, proses perizinan dapat dilakukan secara lebih tertib,” ujar Rafiuddin, Kamis (17/9/2026).

Selain perizinan, Pemkot Balikpapan juga menyoroti pengawasan terhadap prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang disediakan pengembang.

Rafiuddin menegaskan, lahan yang telah ditetapkan dalam site plan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial tidak semestinya dialihfungsikan menjadi area komersial.

Pastikan Fungsi Lahan

Pengawasan tersebut penting untuk memastikan fungsi lahan yang telah disepakati dalam dokumen perencanaan tetap dipertahankan. PSU menjadi bagian penting dalam pembangunan kawasan perumahan karena berkaitan langsung dengan kebutuhan penghuni.

Dalam pembahasan Pokja PKP, aspek legalitas lahan dan kesesuaian site plan juga menjadi perhatian. Untuk perumahan formal, pemeriksaan terkait legalitas lahan dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sedangkan kewenangan Disperkim berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sesuai ketentuan.

Sementara itu, kawasan perumahan yang berkembang secara swadaya memiliki karakteristik dan kewenangan penanganan yang berbeda sehingga tidak seluruhnya berada dalam ranah Disperkim.

Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, Pemkot Balikpapan berupaya membangun proses perizinan perumahan yang lebih tertib, transparan, dan terintegrasi.

Percepatan perizinan tidak hanya diarahkan untuk mempermudah investasi pembangunan perumahan, tetapi juga memastikan setiap pembangunan memenuhi aspek tata ruang, drainase, lalu lintas, legalitas lahan, serta penyediaan fasilitas bagi masyarakat.

Pemkot berharap koordinasi antara pemerintah, pengembang, dan instansi teknis dapat terus diperkuat sehingga persoalan perizinan dapat diselesaikan sejak tahap awal dan pembangunan perumahan di Balikpapan tetap berjalan sesuai rencana tata ruang serta ketentuan yang berlaku.***

Penulis : Samsul

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses