Pemkot Balikpapan Siapkan Aturan Baru POM Mini, Penjualan BBM Botolan Dinilai Lebih Berbahaya

Seketaris Satpol PP Balikpapan Izmir Novian Hakim

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan terus memperketat pengawasan terhadap penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran yang dilakukan melalui depot mini atau POM Mini.

Langkah tersebut dilakukan setelah hasil penertiban di lapangan menunjukkan praktik penjualan BBM menggunakan botol justru semakin marak dan dinilai memiliki risiko kebakaran yang lebih tinggi dibandingkan penggunaan dispenser.

Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim, mengatakan fenomena tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya warga yang tinggal di sekitar lokasi usaha.

“Setelah dilakukan penertiban terhadap POM Mini, ternyata di lapangan penjualan BBM menggunakan botol justru semakin banyak. Padahal dari sisi keselamatan, metode ini jauh lebih berisiko dibandingkan menggunakan dispenser yang memiliki standar keamanan,” ujar Izmir, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, penjualan BBM secara botolan tidak dilengkapi perangkat keselamatan seperti nozzle, selang khusus, maupun sistem pengukuran yang sesuai standar. Selain itu, penyimpanan BBM dalam botol plastik juga meningkatkan potensi kebakaran apabila terpapar panas atau sumber api.

Karena itu, Pemerintah Kota Balikpapan tengah menyiapkan surat edaran yang akan menjadi pedoman bagi pelaku usaha BBM eceran. Saat ini surat edaran tersebut telah memasuki tahap final sebelum ditandatangani Wali Kota Balikpapan.

“Izin edar ini bukan untuk melarang masyarakat berusaha, tetapi mengarahkan agar kegiatan usaha dilakukan sesuai ketentuan dan memenuhi aspek keselamatan,” katanya.

Izmir menjelaskan, salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah mengimbau para pemilik POM Mini agar meningkatkan status usahanya menjadi Pertashop. Dengan sistem tersebut, penjualan BBM dinilai lebih memenuhi standar operasional, keamanan, dan pengawasan.

Miliki Izin Resmi

Selain itu, Satpol PP tetap melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha yang telah memiliki izin resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Meski izin perdagangan eceran BBM tersebut sudah tidak lagi diterbitkan pemerintah pusat. Usaha yang telah mengantongi izin sebelumnya tetap diberikan pendampingan agar memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak serta-merta menutup usaha masyarakat yang sudah memiliki izin. Yang kami lakukan adalah pembinaan sekaligus memastikan seluruh persyaratan tambahan dipenuhi,” jelasnya.

Salah satu syarat tambahan yang diwajibkan pemerintah daerah adalah adanya persetujuan atau izin dari warga sekitar lokasi usaha. Hal itu dinilai penting mengingat risiko yang ditimbulkan apabila terjadi kebakaran akan lebih dahulu dirasakan masyarakat di sekitar lokasi.

“Keselamatan warga menjadi prioritas. Karena itu keberadaan usaha BBM eceran juga harus mendapat persetujuan lingkungan. Agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ungkap Izmir.

Tak hanya itu, dispenser yang digunakan juga diwajibkan memiliki Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) dari pabrikan sebagai bukti bahwa alat tersebut telah memenuhi standar keamanan. Terutama pada sistem kelistrikan dan operasionalnya.

Izmir menambahkan, Satpol PP bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap usaha BBM eceran di Balikpapan. Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dapat menaati aturan yang berlaku sehingga kegiatan usaha tetap berjalan. Tanpa mengabaikan aspek keselamatan.

“Yang ingin diwujudkan adalah usaha yang legal, tertib, dan aman. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga keselamatan masyarakat. Serta menciptakan lingkungan usaha yang lebih baik di Kota Balikpapan,” tutupnya.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).

Penulis : Dani

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses