Penjualan Pulau Kecil di Indonesia Ilegal, Siapkan Subdomain Profiling Pulau untuk Cegah Modus Iklan Jual Pulau

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang melegalkan praktik jual beli pulau kecil.
Pernyataan ini merespons maraknya iklan penjualan pulau secara daring yang meresahkan publik dan mencoreng kedaulatan negara atas wilayah kepulauan.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah pemanfaatannya—bukan kepemilikan atau penjualannya—dan itu pun tunduk pada syarat-syarat ketat,” tegas Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Pulau Kecil Bukan untuk Dijual, tapi Dapat Dimanfaatkan Secara Terbatas
Menurut Koswara, regulasi yang berlaku—yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 8 Tahun 2019—secara tegas mengatur bahwa pulau-pulau kecil hanya bisa dimanfaatkan sebagian, dengan alokasi pemanfaatan maksimal 70 persen dari total luas pulau.
Sisanya, minimal 30 persen, wajib dipertahankan untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya.
“Pelaku usaha yang diberi izin pemanfaatan pun wajib menyisihkan ruang terbuka hijau dalam area yang dimanfaatkan,” ujar Koswara. Adapun izin pemanfaatan ini diberikan secara selektif baik untuk penanaman modal asing maupun domestik, dan hanya untuk pulau-pulau dengan luas di bawah 100 km².
Blokir Situs Iklan Pulau dan Publikasi Profil Pulau Kecil
Dalam upaya mencegah penjualan pulau kecil secara daring, KKP telah bersurat resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk meminta pemblokiran atau take down situs-situs yang mengiklankan jual beli pulau.
Selain itu, KKP akan menambahkan subdomain khusus pada situs resminya yang menampilkan daftar serta profil resmi pulau-pulau kecil dan terluar di Indonesia.
BACA JUGA :
Langkah ini tidak hanya bertujuan sebagai sarana literasi publik, tetapi juga untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pemanfaatan pulau-pulau kecil.
“Ini adalah bagian dari upaya membangun kesadaran publik dan mencegah terjadinya konflik serta kerusakan lingkungan akibat praktik ilegal,” jelas Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris.
Pemanfaatan Pulau Kecil Harus Ramah Lingkungan dan Libatkan Masyarakat Lokal
Aris menekankan bahwa pemanfaatan pulau kecil harus sesuai dengan prinsip ekonomi biru, mengedepankan kelestarian lingkungan dan keterlibatan masyarakat lokal. Kegiatan yang diprioritaskan meliputi ekowisata, konservasi, budidaya laut berkelanjutan, dan riset kelautan.
Semua kegiatan pemanfaatan wajib memenuhi persyaratan analisis dampak lingkungan, menjaga sistem tata air alami, dan menggunakan teknologi ramah lingkungan.
Hal ini diperkuat oleh Permen KP Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pesisir secara berkelanjutan.
Aset Strategis untuk Ekonomi Biru
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menegaskan bahwa pulau-pulau kecil memiliki nilai strategis dalam kebijakan ekonomi biru nasional.
Selain untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pesisir, keberadaan pulau kecil penting untuk menjaga stabilitas ekologi dan kedaulatan maritim Indonesia.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab kolektif dalam menjaga aset negara yang rentan, namun memiliki peran vital dalam pembangunan berkelanjutan,” pungkas Aris./Info Publik
BACA JUGA