Peran Masyarakat Kunci Pengungkapan Kasus Sabu di Manggar
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pemuda berhasil diamankan setelah diduga menguasai narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar di kawasan Jalan Mulawarman, RT 28, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Rabu (29/7/2026) malam.
Kapolsek Balikpapan Timur AKP Muhammad Chusen mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Manggar. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota menemukan seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” kata AKP Muhammad Chusen.
Sekitar pukul 22.30 Wita, petugas memeriksa seorang pria yang berada di atas sepeda motor Honda Scoopy merah di tepi Jalan Mulawarman. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,55 gram yang disimpan di dalam kotak rokok berwarna hitam di kantong depan jaket hoodie milik terduga pelaku.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu buah pipet kaca dan satu korek api yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Barang bukti yang kami amankan berupa dua paket diduga sabu beserta alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. Saat ini seluruh barang bukti sudah kami amankan di Polsek Balikpapan Timur,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Agus. Menurut Chusen, keterangan tersebut masih terus didalami guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan ini saja. Keterangan pelaku terus kami dalami untuk mengembangkan penyelidikan dan menelusuri asal barang tersebut,” tegasnya.
Pelaku beserta barang bukti kini menjalani proses hukum di Mapolsek Balikpapan Timur. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan urine sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/16/VII/2026/P.Kaltim/Res Bpp/Sek Timur tertanggal 29 Juli 2026. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
AKP Muhammad Chusen mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, kerja sama antara warga dan aparat menjadi faktor penting dalam upaya menekan peredaran narkotika di Balikpapan Timur.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi. Semakin cepat informasi kami terima, semakin cepat pula kami dapat melakukan tindakan. Sinergi ini sangat penting agar lingkungan kita tetap aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.***
Penulis : Samsul/Rilis Polsek Baltim
Editor : Ramadani
BACA JUGA
