DPMPTSP Libatkan Publik Susun Raperda Penataan Reklame
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan publik.
Salah satunya diwujudkan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Reklame yang digelar di Auditorium Balai Kota Balikpapan, Jumat (31/7/2026).
Mengusung tema “Reklame Tertata Mewujudkan Kota Nyaman Dihuni”, forum ini menghadirkan berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, akademisi, organisasi kemasyarakatan, hingga media massa. Seluruh peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, masukan, serta usulan terhadap substansi raperda yang tengah disusun.
Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, menjelaskan bahwa penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan oleh setiap penyelenggara pelayanan publik.
“Hari ini sesungguhnya kita melaksanakan kewajiban undang-undang bahwa dinas pelayanan publik wajib melaksanakan forum konsultasi publik,” ujarnya.
Menurut Hasbullah, forum kali ini sengaja difokuskan pada pembahasan Raperda Penataan Reklame karena pemerintah sedang menyusun regulasi yang akan menjadi dasar penataan reklame di Kota Balikpapan. Melalui keterlibatan masyarakat, pemerintah berharap regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif, aplikatif, dan mampu mengakomodasi berbagai kepentingan.
“Karena kita sedang menyusun Raperda Penataan Reklame, maka forum ini menjadi kesempatan untuk memperoleh berbagai masukan dan saran agar regulasi yang disusun menjadi lebih baik,” katanya.
Ia menegaskan bahwa arah kebijakan yang disusun tidak semata-mata berorientasi pada perubahan reklame konvensional menjadi digital. Fokus utama pemerintah adalah menciptakan sistem penataan reklame yang lebih tertib, aman, estetis, dan selaras dengan perkembangan wajah Kota Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Yang ingin kita bangun bukan sekadar perubahan sistem atau digitalisasi reklame, tetapi bagaimana seluruh reklame yang ada dapat ditata sehingga lebih rapi, aman, dan memberikan nilai estetika bagi kota,” jelas Hasbullah.
Forum Konsultasi Publik tersebut dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat dalam setiap proses penyusunan kebijakan pelayanan publik.
Melalui forum ini, DPMPTSP berharap Raperda Penataan Reklame mampu menjadi landasan hukum yang adaptif terhadap perkembangan kota sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Di sisi lain, penataan reklame yang lebih baik diharapkan dapat menghadirkan ruang kota yang lebih tertib, indah, nyaman dihuni, serta memperkuat citra Balikpapan sebagai kota yang mengedepankan tata kelola perkotaan yang modern, partisipatif, dan berkelanjutan.***
Penulis: Samsul
Editor : Ramadani
BACA JUGA
