BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com —- Mulai 1 Oktober 2021, Pemerintah Kota Balikpapan menggratiskan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 3 bukan penerima upah. Syaratnya hanya peserta kelas 3 dan peserta penerima bantuan iuran (PBI). Besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 3 yang dibayarkan perjiwa atau per peserta Rp37.800 pada APBD Perubahan 2021.
Nantinya pada 2022, iuran gratis ini berlanjut hingga akhir jabatan Wali Kota Balikpapan 2024 mendatang.
Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud meluruskan penerapan iuran gratis kelas 3 ini bukan hanya berlaku 3 bulan tapi selama dia menjabat sebagai wali kota 2024 mendatang.
“Saya luruskan disini bahwa berlaku bukan 3 bulan tapi selama saya menjadi wali kota,” tandasnya, (27/9/2021).
Rahmad menegaskan Kembali bahwa untuk tahun ini pemerintah sudah membayarkan kepada BPJS Kesehatan pada 1 Oktober 2021 berdasarkan jumlah peserta PBI Pemda. Yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yakni 19.240 orang, sedangkan yang akan aktif pada 1 Oktober sebanyak 59.336 jiwa. Sementara s yang menunggak 35.194 jiwa. Dan penduduk yang belum memiliki jaminan Kesehatan sebanyak 25. 285 jiwa.
“Mulai 1 Oktober 2021 berlaku Adapun soal tunggakan itu nafsi-nafsi masalah pribadi sendiri jangan sampai tinggalkan utang.boleh dicicil tapi tidak mengurangi haknya mendapatkan pelayanan Kesehatan mulai 1 Oktober nanti,” jelasnya.
Pihaknya masih terus melakukan verikasi dan validasi data bagi warga-warga yang belum terdaftar. “Apakah dia berhak dapatkan bpjs kelas 3 insyaallah akan diberikan haknya,” tegasnya.
Pemerintah kota meminta kepada peserta yang menunggak untuk melunasi tunggakan karena merupakan hutang yang harus dibayarkan pribadi masing-masing.