Reklame Tak Tertib Ganggu Keselamatan, DPMPTSP Balikpapan Minta Pelaku Usaha Patuhi Aturan

Kepala DPMPTSP Balikpapan Hasbullah Helmi

BALIKPAPAN,Inibalipapan.com – Penataan reklame di Kota Balikpapan tidak hanya berkaitan dengan keindahan wajah kota. Pemerintah Kota Balikpapan juga menaruh perhatian terhadap aspek keselamatan, terutama terhadap konstruksi reklame yang dipasang di ruang publik.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan pemasangan media informasi luar ruang perlu dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan.

Menurutnya, reklame yang dipasang tanpa memperhatikan aturan dapat menimbulkan sejumlah persoalan. Selain mengganggu estetika kota, konstruksi reklame yang tidak memenuhi ketentuan berpotensi membahayakan masyarakat.

“Makanya instansi pemerintah tidak tinggal diam. Kami perlu mengambil langkah pencegahan sejak awal,” kata Helmi, Jumat (11/9/2026)

Ia menilai edukasi kepada pelaku usaha dan agensi periklanan menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya reklame yang tidak sesuai ketentuan.

DPMPTSP Balikpapan, kata Helmi, terus memberikan pemahaman mengenai regulasi perizinan reklame. Pelaku usaha diharapkan tidak hanya mengetahui cara mengurus izin, tetapi juga memahami ketentuan mengenai penempatan dan keamanan konstruksi.

“Intinya kan ada pada kepatuhan izin. Penempatan papan promosi yang presisi ikut menjaga keindahan tata kota secara jangka panjang,” jelasnya.

Helmi mengatakan, keberadaan reklame di sejumlah ruas jalan memang menjadi bagian dari aktivitas ekonomi. Banyak pelaku usaha menggunakan media luar ruang untuk mengenalkan produk maupun jasa kepada masyarakat.

Kenyamanan Pengguna Jalan

Namun, aktivitas promosi tersebut tetap harus memperhatikan kepentingan publik. Penempatan reklame tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena ruang yang digunakan juga berkaitan dengan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

“Sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan kerja akibat konstruksi reklame yang tidak sesuai standar keamanan,” ujarnya.

Karena itu, DPMPTSP mendorong pelaku usaha untuk mengurus perizinan sebelum memasang reklame. Pemohon juga dapat berkonsultasi mengenai tahapan serta persyaratan yang harus dipenuhi.

Helmi menyebut pelayanan perizinan saat ini dibuat lebih mudah bagi masyarakat. Petugas DPMPTSP siap memberikan panduan kepada pemohon agar proses pengurusan dokumen dapat dilakukan sesuai prosedur.

“Pemasangan reklame yang tertib bukan cuma soal kepatuhan izin. Tapi juga kunci menjaga keindahan dan kenyamanan kota kita tercinta,” tuturnya.

Selain pelayanan secara langsung, transformasi digital juga dimanfaatkan untuk membantu masyarakat memantau proses maupun masa berlaku perizinan. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Helmi menegaskan, penataan reklame harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan dunia usaha. Pemerintah berkewajiban memberikan kemudahan informasi dan pelayanan, sedangkan pelaku usaha perlu memastikan setiap pemasangan reklame memenuhi aturan.

“Melalui kesadaran bersama, kota ini bisa tumbuh menjadi pusat bisnis yang modern, tertib, aman, dan tetap nyaman bagi seluruh warga,” pungkasnya.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).

Penulis : Dani

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses