Satpol PP Balikpapan Tertibkan PKL yang Gunakan Trotoar dan Fasilitas Umum

Petugas Satpol PP menertibkan PKL yang berjualan di trotoar dan fasum.(Foto:Ist/Inibalikpapan.com)

BALIKPAPAN,Inibalikpapan com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan memperketat penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan trotoar, badan jalan, bahu jalan hingga fasilitas umum (fasum) sebagai lokasi berjualan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fasilitas yang dibangun pemerintah tetap berfungsi sesuai peruntukannya, terutama bagi pejalan kaki, penyandang disabilitas dan masyarakat yang membutuhkan ruang mobilitas yang aman.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Boedi Liliono mengatakan, keberadaan trotoar, taman, pedestrian dan berbagai fasilitas publik pada dasarnya disediakan untuk kepentingan masyarakat.

“Pemerintah membangun fasilitas umum mulai dari trotoar, taman, pedestrian, hutan kota dan lainnya sebagai fasilitas bagi mobilitas warga masyarakat yang berjalan kaki, disabilitas dan mereka yang diperuntukkan,” kata Boedi dikonfirmasi media, Jumat (11/9/2026).

Menurutnya, fasilitas tersebut tidak semestinya dialihfungsikan menjadi tempat berdagang. Maupun aktivitas bisnis lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Satpol PP Balikpapan pun melakukan monitoring secara berkala di sejumlah wilayah. Untuk menemukan aktivitas PKL yang menggunakan ruang publik maupun badan jalan sebagai tempat berjualan.

“Personel Satpol PP melakukan monitoring dan penindakan terhadap PKL yang berjualan di fasilitas umum maupun badan jalan,” ujarnya.

Penertiban tersebut dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kawasan Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan Utara hingga Balikpapan Timur. Petugas tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mengambil tindakan terhadap aktivitas yang dinilai melanggar ketentuan.

Sudah Disiapkan Denda

Boedi menegaskan, penggunaan trotoar dan fasilitas umum untuk kegiatan perdagangan bukan sekadar persoalan ketertiban kota. Aktivitas tersebut juga telah memiliki dasar hukum yang mengatur larangan pemanfaatan ruang publik di luar peruntukannya.

“Hal ini merupakan pelanggaran karena telah diatur dalam Perda Tibum Nomor 1 Tahun 2021 atas perubahan Perda Tibum Nomor 10 Tahun 2017,” jelasnya.

Dalam ketentuan tersebut, kegiatan berdagang atau aktivitas lainnya yang menggunakan trotoar, badan atau bahu jalan. Serta fasilitas umum dilarang apabila tidak sesuai dengan peruntukannya.

Boedi menyebut, pelanggaran terhadap aturan tersebut bahkan dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda. Ketentuan Pasal 8 Ayat (2) mengatur ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Karena itu, Satpol PP mengingatkan para PKL agar tidak menjadikan fasilitas publik sebagai lokasi usaha. Penataan tersebut juga diharapkan tidak hanya menciptakan kawasan kota yang lebih tertib. Tetapi memastikan hak masyarakat untuk menggunakan fasilitas umum tetap terjaga.

“Fasilitas umum bukan sebagai tempat untuk berjualan atau kegiatan bisnis lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegas Boedi.

Satpol PP akan terus melakukan monitoring dan penindakan di lapangan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Balikpapan.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).

Penulis : Dani

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses