Satgas PASTI Hentikan 796 Entitas Keuangan Ilegal, Termasuk Pinjol dan Investasi Bodong

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengumumkan telah menghentikan 796 entitas keuangan ilegal selama periode Oktober hingga Desember 2024.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi.
Rincian Entitas Ilegal yang Dihentikan
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa dari total entitas yang dihentikan, sebagian besar adalah pinjaman online (pinjol) ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.
“Sebanyak 543 entitas merupakan pinjaman online ilegal. Selain itu, ada 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan terkait penyebaran data pribadi,” kata Hudiyanto dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan 201 tawaran investasi ilegal. Tawaran ini menggunakan modus penipuan dengan meniru nama produk, situs, atau media sosial milik entitas resmi yang berizin untuk menarik korban.
Total Penindakan Sejak 2017
Sejak didirikan pada 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan total 12.185 entitas keuangan ilegal.
Jumlah ini mencakup, 1.737 entitas investasi illegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri dan 251 entitas gadai ilegal.
BACA JUGA :
Peringatan kepada Masyarakat
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap pinjaman daring ilegal dan penawaran investasi dengan modus penipuan. Aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga berisiko terhadap penyalahgunaan data pribadi.
“Masyarakat juga diminta untuk waspada terhadap penawaran investasi dengan modus impersonation di media sosial, terutama Telegram,” tambah Hudiyanto.
Entitas Keuangan Ilegal Terbaru
Satgas PASTI juga menemukan delapan entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal, di antaranya, PT Comfort DG Corporation: Penawaran kerja paruh waktu.
CCS Compleo: Penawaran investasi. Komunitas Cerdas Financial: Penawaran arisan online melalui grup Facebook. Xender RC Investment: Penawaran investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit.
Bursa ZUHYX: Platform transaksi mata uang kripto. PT SAI Technology Group: Penawaran investasi pada bisnis pembelian mesin server AI dengan penghasilan harian.
PT NITG Teknologi Indonesia: Platform pembelian aset crypto berbasis teknologi AI. World Pay One (WPONE): Perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI.
Tips Menghindari Keuangan Ilegal
Untuk menghindari kerugian, masyarakat disarankan untuk, memastikan layanan atau produk keuangan memiliki izin resmi dari otoritas terkait.
Tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Melaporkan aktivitas mencurigakan ke Satgas PASTI atau otoritas berwenang.
Satgas PASTI menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal demi menjaga kestabilan ekonomi dan keamanan data pribadi.
BACA JUGA