JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mantan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat suara terkat sistem Pemilu proporsional terbuka dan tertutup
Pasalnya, saat ini sedang dalam proses sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan MK kabarnya segera memutuskan hasil dari sidang judicial review tersebut.
“Saya mulai tertarik dengan isu penggantian sistem pemilu, dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup,” tulis SBY dalam keterangannya dikutip Minggu (19/2/2023).
“Informasinya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus mana yang hendak dipilih dan kemudian dijalankan di negeri ini. Sebelum yang lain, dari sini saya sudah memiliki satu catatan,” dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
SBY pun mempertanyakan kemungkinan pergantian sitem pemilu ketika tahapannya telah berjalan. Karena tinggal bergantung dari putusan MK setelah gugatan yang dilakukan.
“Benarkah sebuah sistem pemilu diubah dan diganti ketika proses pemilu sudah dimulai, sesuai dengan agenda dan “time-line” yang ditetapkan oleh KPU?,” ujarnya
“Tepatkah di tengah perjalanan yang telah direncanakan dan dipersiapkan dengan baik itu, utamanya oleh partai-partai politik peserta pemilu, tiba-tiba sebuah aturan yang sangat fundamental dilakukan perubahan?”.
Pertanyaan ini, kata SBY, tentu dengan asumsi bahwa MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup yang mesti dianut dalam Pemilu 2024 yang tengah berjalan saat ini.
SBY lantas bertanya lagi, apakah saat ini, ketika proses pemilu telah berlangsung, ada sebuah kegentingan di negara Indonesia, seperti situasi krisis tahun 1998 sehingga sistem pemilu mesti diganti di tengah jalan.
SBY tidak mengelak bahwa mengubah sebuah sistem tentu amat dimungkinkan.
“Namun, di masa “tenang”, bagus jika dilakukan perembugkan bersama, ketimbang mengambil jalan pintas melakukan judical review ke MK,” ujarnya.
“Sangat mungkin sistem pemilu Indonesia bisa kita sempurnakan karena saya juga melihat sejumlah elemen yang perlu ditata lebih baik. Namun, janganlah upaya penyempurnaannya hanya bergerak dari terbuka-tertutup semata,”
SBY berujar dalam tatanan kehidupan bernegara yang baik dan dalam sistem demokrasi yang sehat, ada semacam konvensi baik yang bersifat tertulis maupun tidak.
“Apa yang saya maksud? Jika kita hendak melakukan perubahan yang bersifat fundamental, misalnya konstitusi, bentuk negara serta sistem pemerintahan dan sistem pemilu, pada hakikatnya rakyat perlu diajak bicara. Perlu dilibatkan,” kata SBY.
Pelibatan rakyat itu bisa dengan berbagai cara. SBY menyebutkan, semisal menggunakan sistem referendum yang formal maupun jajak pendapat yang tidak terlalu formal.
SBY berpendapat, lembaga-lembaga negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif tidak boleh begitu saja menggunakan kekuasaan atau power yang dimilikinya.
“Dan kemudian melakukan perubahan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan ‘hajat hidup rakyat secara keseluruhan’,” kata SBY.
“Menurut pendapat saya, mengubah sistem pemilu itu bukan keputusan dan bukan pula kebijakan (policy) biasa, yang lazim dilakukan dalam proses dan kegiatan manajemen nasional (kebijakan pembangunan misalnya)” imbuh SBY.