Sewa Helikopter Rp198 Juta Disidangkan di DKPP, DPR Pertanyakan Etika Penyelenggara Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya. Foto: Munchen/Karisma
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya. Foto: Munchen/Karisma/DPR

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, mengkritik keras penggunaan helikopter oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang kini menjadi objek pemeriksaan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam sidang perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 yang digelar pada 29 Juni 2026, terungkap biaya penyewaan helikopter tersebut mencapai lebih dari Rp198 juta. Penerbangan dilakukan pada 25 Januari 2024, sementara revisi anggaran sebagai dasar pembiayaannya baru disahkan lima hari kemudian, yakni pada 30 Januari 2024.

“Penggunaan helikopter untuk menghadiri pelantikan KPPS sangat disesalkan. Di tengah kebijakan Presiden yang menekankan efisiensi anggaran dan kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan, tindakan tersebut menunjukkan minimnya sensitivitas terhadap situasi bangsa,” ujar Indrajaya dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman DPR.

DPR: Bukan Sekadar Soal Administrasi

Menurut politikus Fraksi PKB itu, persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek administratif atau legalitas penggunaan anggaran, tetapi juga menyentuh persoalan kepatutan dan etika publik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh penyelenggara negara.

Sorotan semakin menguat setelah dalam persidangan terungkap adanya Anggota DKPP RI, Tio Aliansyah, yang disebut ikut menjadi penumpang helikopter tersebut.

Keterangan itu disampaikan Anggota KPU Jawa Barat, Abdullah Sapi’i, yang menyebut penerbangan tersebut diikuti dirinya, pimpinan KPU, Anggota DKPP RI Tio Aliansyah, serta sejumlah pihak lainnya.

“Yang paling disesalkan adalah adanya keterangan dalam persidangan bahwa salah satu penumpang helikopter adalah Anggota DKPP RI. Hal ini menimbulkan ironi yang serius karena DKPP merupakan lembaga yang bertugas menegakkan kode etik penyelenggara pemilu,” kata Indrajaya.

Minta Sanksi Lebih Berat Jika Terbukti Melanggar

Indrajaya menilai pejabat di lembaga penegak etik semestinya menjadi teladan dalam setiap tindakan, bukan sekadar penafsir aturan. Karena itu, penggunaan helikopter menuju lokasi yang masih dapat diakses melalui jalur darat dinilai menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepantasan penggunaan anggaran negara.

Ia menegaskan, apabila pemeriksaan DKPP membuktikan adanya pelanggaran kode etik, maka anggota DKPP yang terlibat seharusnya mendapat sanksi lebih berat.

“Dalam sistem penegakan etik berlaku asas bahwa semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawab moralnya. Oleh karena itu, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran etik, anggota DKPP yang terlibat justru patut dikenakan sanksi yang lebih berat dibanding penyelenggara lainnya,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Papua Selatan tersebut.

Desak Evaluasi Perjalanan Dinas Penyelenggara Pemilu

Indrajaya juga meminta kasus ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perjalanan dinas di lingkungan KPU, Bawaslu, dan DKPP agar lebih efisien, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

“Integritas penyelenggara pemilu dibangun bukan hanya melalui putusan, tetapi juga melalui keteladanan dalam setiap tindakan. Kepercayaan publik adalah fondasi demokrasi yang harus dijaga dengan sikap sederhana, berintegritas, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses