Soroti Tragedi Berdarah Akibat Judi Online, Komisi III DPR Desak Platform Medsos Biayai Pusat Rehabilitasi

Judi online / ilustrasi / Kominfo
Judi online / ilustrasi / Kominfo

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Maraknya kasus kriminalitas sadis yang dipicu oleh kecanduan judi online (judol) memicu reaksi keras dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak pemerintah untuk mewajibkan platform media sosial ikut bertanggung jawab secara finansial dalam membangun pusat rehabilitasi pecandu judol di seluruh daerah.

Pria yang akrab disapa Abduh ini menilai, platform digital tidak boleh hanya meraup keuntungan dari trafik, sementara dampak sosial yang menghancurkan masyarakat dibiarkan begitu saja.

“Platform digital tidak boleh hanya mengambil keuntungan langsung maupun tidak langsung dari trafik. Mereka wajib berkontribusi dalam pembiayaan pusat rehabilitasi pecandu judol,” tegas Abduh, dikutip dari laman DPR.

Rentetan Kasus Sadis: Dari Mutilasi hingga Tebas Istri

Desakan ini muncul bukan tanpa alasan. Abduh memaparkan sejumlah kasus kriminalitas ekstrem yang bermuara pada kecanduan judi online:

  • Makassar: Seorang suami tega menebas istri dan sepupunya dengan parang karena tidak diberi uang untuk judol.
  • Lahat: Seorang anak melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap ibu kandungnya setelah ketahuan mencuri emas demi modal judol.
  • Medan Maimun: Oknum Camat diduga menggelapkan dana hingga Rp1,2 miliar untuk aktivitas serupa.
  • Semarang: Kasus pencurian uang senilai Rp400 juta oleh seorang pekerja.

“Ini menegaskan bahwa judol bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga krisis sosial dan ekonomi nasional,” ujar legislator dari Fraksi PKB tersebut.

Perputaran Dana Tembus Rp1.000 Triliun

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan angka yang mengerikan; perputaran dana judi online di Indonesia mencapai ratusan hingga lebih dari Rp1.000 triliun per tahun.

Namun, masifnya perputaran dana tersebut tidak sebanding dengan ketersediaan fasilitas pemulihan. Abduh menyoroti ketimpangan antara konten promosi judol yang bebas berseliweran di media sosial dengan minimnya layanan rehabilitasi bagi korban.

“Negara harus hadir. Kecanduan judol adalah gangguan perilaku (behavioral addiction) yang menghilangkan kontrol diri. Jika tidak direhabilitasi, ini akan terus melahirkan pelaku kejahatan baru,” jelasnya.

Belajar dari AS dan Inggris: Dorong Regulasi Baru

Sebagai Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Abduh mendorong adanya dasar hukum yang kuat untuk memaksa platform digital berkontribusi pada sistem rehabilitasi nasional. Ia merujuk pada negara-negara seperti Amerika Serikat dan Inggris yang telah mengintegrasikan pendekatan rehabilitatif, bukan sekadar pemblokiran situs.

“Kita perlu regulasi yang mewajibkan aplikasi media sosial membangun sistem rehabilitasi nasional bagi pecandu judol,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses