BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan sudah membongkar sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah disepanjang jalan protokol yang ada di Kota Balikpapan.
Kepala DLH Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, pihaknya akan menuntaskan pembongkaran TPS sampah yang ada di Jalan protokol utama seperti Jalan Jenderal Sudirman, Ahmad Yani, Syarifuddin Yoes, Soekarno Hatta, dan Mulawarman.
“Yang mana secara estetika TPS ini merusak dan terlihat kurang bagus, apalagi antar TPS sampah jaraknya hanya 20 meter ada lagi,” ujar Sudirman Djayaleksana kepada media, Senin (18/9/2023).
Sudirman menambahkan, nantinya TPS sampah yang dibongkar ini akan ganti dengan TPS sampah kontainer dan beberapa diantaranya akan dimasukin ke dalam kawasan permukiman.
“Pembuatan TPS sampah secara aturan ada Undang-undang yang mana harusnya ada di lingkungan permukiman, cuma selama ini pembangunan TPS sampah banyak di tepi jalan untuk memudahkan proses pengangkutan,” kata Dirman.
Begitu juga setiap perkantoran dan permukiman wajib ada pengelolaan sampah, sehingga kawasan permukiman yang dalam Undang-undang belum diatur sekarang mereka diwajibkan untuk menyediakan.
“Contohnya di kawasan Balikpapan Baru termasuk di perumahan Grand City,” akunya.
Dirman menambahkan, diman dalam Perda Kota Balikpalan nomor 4 tahun 2022, di dalamnya ada sangsi jika membuang sampah di luar TPS sampah dan waktu yang ditentukan.
“Saat ini perda tersebut terus disosialisasikan bagian hukum, yang mana pada Oktober ini akan kita lakukan operasi yustisi,” imbuhnya.
Pihaknya juga akan rutin melaksanakan patroli di lapangan dan mengingatkan warga soal perda ini, jangan sampai setelah diterapkan mereka tidak mengetahuinya.
“Total ada 50 TPS sampah yang sudah kami hilangkan di pinggir jalan utama, yang mana semuanya se Balikpapan ada 150 TPS sampah,” tutupnya.
Meski petugas telah mengangkut sampah pagi, siang, sore hari. TPS pinggir jalan ini tidak pernah bersih dan selalu ada yang membuang sampah tidak pada waktunya. Padahal sesuai aturan perda waktu buang sampah mulai pukul 18.00-06.00 Wita.
Sudirman menambahkan, apalagi banyak juga warga pendatang di Balikpapan dalam beberapa tahun terakhir. Imbas pembangunan RDMP dan IKN. Sehingga mereka tidak tahu soal aturan waktu pembuangan sampah. Dia bercerita, penduduk ber-KTP luar Balikpapan yang bekerja di Kota Minyak berkisar 30-50 ribu orang.
Berdasarkan analisa DLH, penduduk KTP luar Balikpapan ada yang tidak mengetahui perda tersebut.
“Kami sedang sosialisasi agar masyarakat penduduk luar Balikpapan ini mengetahui aturan terkait jam buang sampah. Sosialisasi ke lurah dan RT,” katanya.
Ada pun TPS pinggir jalan juga memicu orang membuang sampah sambil berangkat kerja. Namun apabila TPS hanya berada di pemukiman maka bisa mengubah kondisi. Targetnya 2023, DLH mengurangi TPS pinggir jalan hingga 50 persen.
“Ini sudah kita jalankan sudah beberapa dibongkar,” ujarnya.
Seperti TPS dekat Balikpapan Regency dan Danamon Pasar Baru terpantau sudah tiada. Ada pula lokasi lainnya yang akan segera dibongkar. Total seluruhnya ada 30-an TPS. Terutama daerah timur dan utara masih banyak TPS pinggir jalan.
“Bertahap membongkar ini butuh sosialisasi juga ke masyarakat karena berkaitan dengan kebiasaan,” tandasnya.