BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Presiden Joko Widodo menyatakan, akan memberikan sanksi tegas kepada industri jika tak mematuhi ketentuan yang diatur Pemerintah
Hal itu Presiden dalam keterangannya usai meninjau SMKN Jawa Tengah, di Kota Semarang, Rabu (30/08/2023). Pemerintah kini berupaya untuk menyelesaikan polusi udara.
Presiden mengatakan, Pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk mengatasi persoalan polusi antara lain dengan melakukan teknik modifikasi cuaca (TMC). Selain itu, pemerintah juga kembali mengimbau penerapan sistem kerja dari rumah atau work from home.
“Kemudian pengawasan kepada industri PLTU, semuanya juga sekarang ini dilakukan, kepada sepeda motor, mobil dicek semuanya emisinya,” ujarnya dikutip inibalikpapan.com
Presiden menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada industri-industri yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah, misalnya ketentuan pemasangan scrubber. Presiden bahkan menegaskan bahwa industri tersebut bisa saja ditutup.
“Sanksi pasti dan bisa ditutup [industrinya]. Saya kemarin di rapat sudah sampaikan, kalau tidak mau memperbaiki, tidak pasang scrubber, tegas untuk ini karena harga kesehatan yang harus kita bayar itu sangat mahal ya,” tegasnya.
Kepala Negara menjelaskan bahwa berbagai upaya penanganan tersebut memerlukan waktu sehingga penyelesaian persoalan polusi udara memang dilakukan secara bertahap.
“Saya kira ini memang perlu kerja total, kerja bersama-sama, tetapi memerlukan waktu, tidak bisa langsung, termasuk pemakaian mobil listrik. Banyak yang kita kerjakan untuk menyelesaikan ini, tapi memang bertahap ya,” ujarnya
Kata dia, untuk menyelesaikan masalah polusi udara dibutuhkan usaha bersama yang dilakukan semua pihak. Seperti peralihan penggunaan transportasi pribadi ke transportasi publik dan penanaman pohon.
“Ini dibutuhkan usaha bersama-sama, semuanya, dan yang dilakukan juga semuanya harus melakukan,” ujar ujarnya
“Perpindahan dari transportasi pribadi ke transportasi publik, ke transportasi massal, penanaman pohon yang sebanyak-banyaknya di kantor-kantor, di halaman kantor-kantor yang memang belum ada pohonnya diwajibkan dan diharuskan,”