JAKARTA, Inibalikpapan – KPK telah menetapkan tersangka Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi seniliai Rp2,2 miliar
Suap dan gratifikasi tersebut, terkait proyek pembangunan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut. Proyek pembangunan infrastruktur itu memilki pagu anggaran Rp500 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, uang hasil korupsi tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi diantaranya bayar hotel hingga perawatan gigi.
“Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK (Abdul Gani Kasuba) berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi,” kata Alexander dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Abdul Ghani Kasuba pun menyampaikan permintaan maaf seelahkasus tersebut. Dia sebelumnya terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama sejumlah kepala dinas
“Sebagai gubernur saya meminta maaf kepada masyarakat, kalau ada hal-hal sampai terjadi seperti ini,” kata Gani saat digiring ke mobil tahanan KPK, pada Rabu (20/12/2023).
Dia lantas menganggap perkara yang menjerat bagian dari risiko jabatannya sebagai gubernur. “Rekan-rekan yang saya cintai itu namanya risiko pejabat, kadang-kadang kita salah,” ujarnya.
“Apalagi dengan kadang-kadang tekanan masyarakat, kebutuhan masyarakat, jadi saya kira harus kita terima sebagai pejabat ya, dipercayakan,”
“Artinya sudah berusaha selama dua periode, tapi akhirnya jabatan terakhir, tersandung persoalan seperti itu, saya kira itu risiko jabatan,” ujarnya.
Falam kasus itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Daud Ismail (DI) juga jadi tersangka
Begitupun, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan (RA), ajudan Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST) serta Kristian Wuisan (KW).