BALIKPAPAN-Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan pada Jumat (25/6/2021) melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan nota penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang dilaksanakan secara virtual. Turut dihadiri sejumlah anggota DPRD Balikpapan dan Kepala OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota.
Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyampaikan laporan keuangan pemerintah Kota Balikpapan tahun anggaran 2020 terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca daerah, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Dimana dalam target pendapatan daerah pada APBD tahun 2020 setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp 2,08 triliun dan dapat direalisasikan sebesar Rp 2,51 triliun.
“Dengan rincian dari sektor pajak daerah setelah perubahan sebesar Rp 331,5 miliar dapat direalisasikan Rp 425 miliar, sedangkan retribusi daerah setelah perubahan ditargetkan Rp 43,11 miliar terealisasikan sebesar Rp 49,27 miliar,” beber Rahmad Mas,ud.
Sementara itu, pada pos pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan setelah perubahan ditargetkan Rp 16,1 miliar teralisasi Rp 16,1 miliar yang merupakan bagi hasil laba bersih dari BUMD yaitu Bank Kaltimtara dan PDAM.
“Penerimaan lainnya dari pendapatan bunga deposito jasa giro, pendapatan denda pajak, dan pendapatan tak terduga setelah perubahan ditetapkan Rp 80,73 miliar teralisasi Rp 118,48 miliar,” akunya.
Kemudian pada pos pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan dapat direalisaikan Rp 1,41 triliun yang terdiri dari dana bagi hasil pajak sebesar Rp 147 miliar dan dana bagi hasil bukan pajak sebesar Rp 678 miliar, dana alokasi umum sebesar Rp 429 miliar dan dana alokasi khusus sebesar Rp 163 miliar.
“Selain itu juga dapat tambahan dari dana insentif daerah sebesar Rp 71,3 miliar, pendapatan dari dana bagi hasil pajak provinsi sebesar Rp 230 miliar, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 109 miliar,” kata Rahmad.
Rahmad menambahkan, untuk belanja daerah pada tahun anggaran 2020 setelah perubahan ditetapkan Rp 2,3 triliun dan dapat direalisasikan Rp 2,14 triliun yang digunakan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan transfer.
“Untuk belanja operasi seperti gaji pegawai, barang dan jasa, hibah, dan bantuan sosial setelah ditetapkan pada perubahan Rp 1,8 triliun sampai pada akhir 2020 telah teralisasi Rp 1,59 triliun atau masih ada sisa anggaran sebesar Rp Rp 213,85 miliar,” jelasnya.
Sedangkan untuk belanja modal pada APBD 2020 setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp 438,74 miliar dan dapat direalisasikan Rp 428,69 miliar dengan sisa anggaran sebesar Rp 10,05 miliar.
“Pada belanja tidak terduga setelah perubahan ditetapkan Rp 145 miliar dan dapat direalisasikan sebesar Rp 120,43 miliar yang mana belanja tidak terduga ini terdiri atas belanja penanggulangan covid-19 sebesar Rp 120,42 miliar dengan sisa Rp 13,9 juta,” jelas Rahmad.
“Untuk belanja transfer setelah ditetapkan pada perubahan sekitar Rp 1,3 miliar namun yang dapat direalisasikan hanya Rp 1,27 miliar,” tambahnya.
Adapun sisa lebih pembiayaan anggaran untuk tahun 2020 sebesar Rp 679,47 miliar, jumlah tersebut diperoleh melalui surplus antara pendapatan dan belanja yang berjumlah Rp 370,30 miliar lebih dengan pembiayaan netto yang berjumlah Rp 309,17 miliar.
“Jika dilihat melalui kinerja keuangan, jumlah Silpa yang berjumlah Rp 679,47 miliar terdiri dari pelampauan target pendapatan sebesar Rp 430,60 miliar, sisa penghematan belanja Rp 248,50 miliar, dan selisih pembiayaan yang berjumlah Rp 72,58 juta,” tutupnya.