Satpol PP Balikpapan Tertibkan PKL di Lingkar Luar Pasar Pandansari

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan lingkar luar Pasar Pandansari, tepatnya di sepanjang Jalan Pandan Wangi.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan pasar sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Penertiban menyasar lapak-lapak pedagang yang masih memanfaatkan badan jalan, trotoar, hingga area parit sebagai tempat berjualan. Setelah seluruh lapak dibersihkan, petugas memasang garis pembatas (police line) di sejumlah titik sebagai langkah antisipasi agar lokasi yang telah ditertibkan tidak kembali digunakan untuk aktivitas berdagang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk penegakan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah sekaligus bagian dari komitmen menciptakan kawasan pasar yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

“Penertiban ini bukan semata-mata untuk melarang masyarakat berjualan, tetapi mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan sesuai peruntukannya. Badan jalan, trotoar, dan saluran drainase harus bebas dari aktivitas yang dapat mengganggu keselamatan, kenyamanan masyarakat, serta kelancaran lalu lintas,” ujar Boedi, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, pelaksanaan penertiban mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 188.45-333/2024 tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kawasan Pasar Pandansari, serta Surat Edaran Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan mengenai larangan berjualan di area trotoar depan pagar Pasar Pandansari.

Pengawasan Secara Berkelanjutan

Menurut Boedi, pemasangan police line menjadi langkah preventif agar hasil penataan dapat dipertahankan. Namun demikian, upaya tersebut tidak akan berjalan maksimal tanpa pengawasan secara berkelanjutan dari seluruh pihak terkait.

“Pengawasan harus dilakukan secara rutin. Satpol PP tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergi antara Dinas Perdagangan, kecamatan, kelurahan, hingga pengelola pasar agar kawasan yang sudah ditertibkan tetap terjaga,” katanya.

Boedi menegaskan, pendekatan yang dilakukan dalam penertiban tetap mengedepankan cara-cara persuasif. Sebelum tindakan dilakukan, para pedagang telah diberikan sosialisasi dan imbauan agar memindahkan aktivitas usahanya ke lokasi yang diperbolehkan.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Harapannya para pedagang dapat memahami bahwa ketertiban ini untuk kepentingan bersama. Dengan kawasan yang tertata, masyarakat akan lebih nyaman berbelanja, pengguna jalan lebih aman, dan aktivitas ekonomi juga dapat berjalan lebih baik,” ucapnya.

Kegiatan penertiban berlangsung hingga pukul 12.00 Wita dalam situasi aman dan kondusif. Pemerintah Kota Balikpapan berharap penataan kawasan Pasar Pandansari dapat terus berlanjut melalui kolaborasi seluruh perangkat daerah dan dukungan masyarakat. 

Dengan demikian, fungsi fasilitas umum tetap terjaga, lingkungan pasar menjadi lebih tertib, serta aktivitas perdagangan dapat berlangsung tanpa mengganggu kepentingan masyarakat luas.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).

Penulis : Dani/Samsul

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses