JAKARTA, Inibalikpapan.com – Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha ini mengatakan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh petugas penyelenggara pemilu yang tergabung dalam Badan Ad Hoc.
Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 pada Pasal 1 Ayat 6, disebutkan bahwa anggota Badan Ad Hoc adalah PPK, PPS, KPPS, KPPS Luar Negeri, PPLN, Pantarlih, Pantarlih Luar Negeri, dan Petugas Ketertiban TPS.
“BPJS Ketenagakerjaan itu penting. Saya sangat peduli, terlebih mengingat Pemilu periode lalu banyak yang sakit hingga meninggal,” ujarnya dikutip inibalikpapan dari laman DPR
“Bisa tidak bisa, Pemilu tahun ini harus ada cover untuk BPJS Ketenagakerjaan,”
Menurutnya, meskipun masa waktu kerjanya hanya satu bulan, pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang sangat berat.
Terlebih beban kerja dan risiko Badan Ad Hoc Pemilu 2024 yang akan dilakukan secara serentak di seluruh Tanah Air akan lebih berat dibandingkan Pemilu 2019.
Pasalnya, pemilu ini terdiri dari pemilihan umum Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota pada 14 Februari 2024.
Dia menjelaskan, KPU, Badan Ad Hoc Pemilu 2024 akan mendapatkan biaya perlindungan untuk melindungi mereka saat menjalankan tugasnya. Dalam satu bulan ini tugasnya akan sangat berat.
Kata dia, pekerjaan yang sangat berat perlu adanya perlindungan kecelakaan kerja dan kematian, meskipun hal tersebut tidak diinginkan oleh masyarakat Indonesia.
Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto pun mengatakan hingga saat ini anggaran iuran BPJS bagi penyelenggara pemilu Ad Hoc belum dapat dialokasikan. Karenanya Pemerintah Kabupaten Grobogan masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi tadi saya juga sudah minta Kementerian Dalam Negeri untuk segera menerbitkan payung hukum berupa surat perintah ataupun surat edaran, agar Pemerintah Kabupaten, Kota dan Provinsi ini menganggarkan untuk premi bagi para penyelenggara pemilu badan ad hoc,” ujarnya