Top Header Ad

Balita Dua Tahun Diduga Dicabuli Bapak Kost, Lapor Polisi Malah Ayah Korban Jadi Tersangka

pencabulan/ilustrasi

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Kasus viral pencabulan balita berusia 2 tahun sebut saja Mawar di Kota Balikpapan yang awalnya diduga dilakukan oleh bapak kost yang disebut “Pakde” hingga kini masih berlanjut.

Kasus ini mulai menemukan titik terang. Namun, yang disayangkan bukan bapak kost yang awalnya diduga menjadi pelaku. Tetapi malah ayah kandung korban yang akan ditetapkan menjadi tersangka.

Hal ini pun mendapat perhatian awak media Inibalikpapan.com yang berkesempatan menjumpai kedua orang tua korban di salah satu kost yang ada di Balikpapan Utara pada, Sabtu (8/3/2025).

Orang tua korban menerima media dengan ramah, baik itu SB yang merupakan ibu kandung korban dan RO yang merupakan ayah kandung korban.

SB membenarkan jika dua hari yang lalu, kost nya didatangi sejumlah petugas kepolisian yang membawa surat penetapan tersangka. Yang dilayangkan ke suaminya RO yang merupakan ayah kandung Mawar.

“Mereka datang dan bilang kalau suami saya tersangkanya sesuai dengan bukti-bukti dan hasil forensik,” kata SB.

Kronologi Kejadian Pencabulan

Keduanya pun menceritakan awal mula kronologi kejadian yang sempat diposting diakun medsosnya SB di @arksba. Dimana dimulai pada 1 Oktober 2024. Saat itu, SB menemukan baju Mawar yang dalam kondisi basah ketika habis pulang main dari rumah bapak kost.

“Waktu itu kejadianya sekitar pukul 20.00 Wita sampai 22.30 Wita, mawar memang main ke rumah bapak kost dan itu sudah biasa. Jadi kami tidak ada curiga awalnya,” ujar SB kepada awak media.

“Saya juga tanyakan ke ibu kost, kenapa baju mawar basah, kata ibu kost tadi mawar habis makan,” lanjut SB menirukan perkataan ibu kost.

Melihat baju anaknya yang basah dibagian tengahnya, saat itu SB dan suaminya mau menganti pakaian Mawar dengan mengunakan sleepsuit panjang. Tapi mawar malah mengeluh sakit kembali.

“Bodohnya kami masih tetap berfikir positif. Sampai akhirnya 2 Oktober 2024 saya melihat ada bercak merah dimulut anak saya yang sangat mirip dengan foto kekerasan seksual (oral sex),” kata SB.

Kemudian di 3 Oktober 2024, SB beserta RO mengajak mawar periksa kedokter anak di RS Sayang Ibu Balikpapan dan dokter membenarkan adanya infeksi dimulut dan luka lecet dikelamin.

“Kami disuruh untuk periksa lanjut ke RS Bhayangkara Balikpapan. Namun setibanya disana kami ditolak tidak diperbolehkan periksa maupun bertemu dengan dokter dengan alasan harus berlandaskan surat laporan kepolisian,” jelasnya.

Hasil Visum Korban

Tak sampai situ, SB langsung membawa Mawar ke Unit PPA Polresta Balikpapan. Sesampainya disana pihak PPA menyarankan apabila hanya ingin mengetahui kondisi anak tanpa membuat laporan bisa visum mandiri ke RS Kanujoso Djatiwibowo.

“Dihari yang sama kami ke RS Kanujoso bertemu dokter umum dan belum dapat menghubungi dokter forensik, kami sudah menunggu sampai malam akhirnya membuat janji keesokan harinya,” jelasnya.

Keesokan harinya pada 4 Oktober 2024 pihaknya melakukan visum dengan dokter forensik yang menyatakan apabila hasil visum anak baik saja maka hasil medis bisa dibawa orangtua. Namun, apabila hasil medis anak tidak kondisi baik maka hasil medis bersifat rahasia.

“Setelah dokter melakukan visum dan menjelaskan kondisi anak saya sudah tidak baik saja, terdapat luka robek dibagian alat kelamin berkisar 2-3 hari yang lalu. Yang mana kalau kami berfikir sangat tepat karena 1 Oktober terakhir anak kami bermain di rumah bapak kost,” jelasnya.

Sering Diajak Main Bapak Kost

Anehnya pada saat pihaknya melapor ke Polda Kaltim sejak Oktober 2024 dan hingga Maret 2025 baru ditetapkan tersangka yang mana tersangkanya bukan bapak kost. Tapi malah RO yang merupakan ayah kandung korban.

“Kami yang buat laporan, malah kami juga yang dijadikan tersangka,” akunya.

Yang membuat SB heran, apa yang mendasari Polda Kaltim  untuk menetapkan suaminya sebagai tersangka. Padahal RO ini kesehariannya bekerja mulai pukul 07.00 Wita dan baru pulang sekitar pukul 18.30 Wita. Kemudian SB juga keseharian di rumah saja sebagai ibu rumah tangga.

“Kapan suami saya ini melakukan hal itu ke Mawar, sementara saya di rumah setiap waktu,” bela SB.

Beda hal dengan sosok bapak kost, yang dikatakan SB, jika bapak kost hanya di rumahnya saja dan sering mengajak Mawar ini bermain di rumahnya. Karena kebetulan jarak antara kost dan rumah bapak kost itu dekat, jadi Mawar ini sering di ajak main ke rumahnya.

“Kami awalnya gak pernah curiga mas, ya biasa aja bapak kost itu kadang datang ambilin Mawar untuk main di rumahnya, sudah dianggap kayak keluarga sendiri,” kata SB.

“Kadang dalam seminggu itu bisa 3-4 kali Mawar dijemput bapak kost main ke rumahnya,” lanjut SB.

Bagai kesambar petir di siang hari, SB kaget ketika 2 Oktober 2024 itulah dia menemukan ada bercak merah dilangit-langit mulut Mawar dan merasa kesakitan dibagian alat kelaminnya.

“Saya gak tahu apa yang dilakukan di dalam rumah bapak kost itu ke Mawar, tau-taunya baju anak basah dan langit-langit mulutnya ada bercak merah saat pulang ke rumah,” kata SB.

Hasil Cekcok Diduga Jadi Bukti

Terkait penetapan RO yang merupakan ayah korban sebagai tersangka. SB juga gak habis pikir apakah dugaan percakapan dan percekcokan antara SB dan RO di HP bisa dijadikan bukti. Padahal kata SB, percakapan dan percekcokan itu hal wajar yang terjadi di dalam rumah tangga.

“Dipercakapan itu saya cuma bilang ke RO, untuk lebih tegas lagi karena dia ayah kandung Mawar,” akunya.

“Kalau pun dikemudian hari saya tahu, jika suami saya pelakunya, gak perlu saya lapor polisi, saya selesaikan langsung,” tambahnya.

Sementara itu, RO yang sosoknya terlihat lebih kalem ini menambahkan, jika setelah membuat laporan di Polda Kaltim, dirinya sudah berulang kali dimintai keterangan pihak kepolisian untuk proses BAP. Namun, yang janggal kala itu RO dilontarkan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan posisi RO, seolah-olah RO ini mau dijadikan tersangka.

“Karena saya merasa gak siap diberi pertanyaan-pertanyaan dan gak ada pendamping kuasa hukum pada saat di BAP, terlontarlah kata-kata kalau ‘saya siap dijadikan tersangka jika ada bukti-buktinya’,” kata RO yang saat itu spontan waktu dicerca pertanyaan oleh penyidik.

Belum Ada Jawaban Polda Kaltim

Hal inilah yang kuat dugaan dijadikan pegangan buat kepolisian untuk mencari bukti-bukti lain. Disatu sisi, hal ini bisa jadi bukti pengakuan dari RO yang merupakan ayah kandung Mawar.

RO merasa itu seperti jebakan buat dirinya, yang merupakan orang awam ketika diperiksa pihak kepolisian. 

Hal yang membuat SB dan RO kembali bingung, ada video lontaran kata jika Mawar mengucap kata ‘ayah’ ketika ditanya-tanyaian psikolog terkait siapa yang menyentuh bagian sensitifnya. Sementara video aslinya sendiri SB dan RO tidak meyakini video itu, yang seolah-olah ada rekayasa dan dipotong. Yang mengarah jika SO yang diduga pelakunya.

“Videonya kayak dipotong mas, karena pada saat itu cuma Mawar yang diperiksa, saya dan SB tidak bisa mendampingi,” akunya.

Sementara itu, saat dimintai konfirmasi, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa. Terkait penetapan tersangka pada kasus balita 2 tahun di Balikpapan yang diduga dicabuli. Pihaknya belum banyak mau berkomentar.

“Belum dapat info, nanti saya koordinasikan dulu,” singkat Musliadi.***

Komentar (1)

    li class="comment even thread-even depth-1" id="comment- 35091">
    Sinta bela arkusnadi
    7 hari lalu

    Mati sudah keadilan didunia tinggal saya tunggu diakhirat

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.