BPBD Balikpapan Siaga 24 Jam, Warga Diingatkan Tak Bakar Lahan

Kepala BPBD Balikpapan Usman Ali

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi cuaca panas dan musim kemarau yang masih berlangsung di sejumlah wilayah Kalimantan Timur.

Kepala BPBD Kota Balikpapan, Usman Ali, mengatakan seluruh personel tetap dalam kondisi siaga selama 24 jam untuk merespons laporan kebakaran maupun potensi karhutla yang terjadi di wilayah Kota Balikpapan.

“Petugas kami tetap siaga selama 24 jam. Posko tetap berada di kantor BPBD untuk menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait kejadian kebakaran maupun potensi karhutla di berbagai wilayah,” kata Usman Ali, Rabu (19/8/2026).

Menurut Usman, kesiapsiagaan tersebut dilakukan untuk mempercepat penanganan apabila muncul titik api. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan mengerahkan petugas ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.

“Kami terus melakukan pendataan terhadap setiap kejadian kebakaran lahan yang dilaporkan. Setiap laporan yang masuk langsung kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Wilayah yang Rawan

Ia menyebut sejumlah kawasan di Balikpapan masih memiliki potensi terjadinya kebakaran lahan, khususnya Balikpapan Utara, Balikpapan Timur, dan Balikpapan Barat.

“Wilayah yang rawan itu masih di Balikpapan Utara, Balikpapan Timur dan Balikpapan Barat. Terutama ketika cuaca panas dan curah hujan mulai menurun,” jelasnya.

Usman mengatakan penanganan karhutla tidak dilakukan oleh BPBD seorang diri. Koordinasi dengan berbagai unsur terus diperkuat, termasuk TNI, Polri, Manggala Agni, serta instansi terkait lainnya.

“Kami tidak membentuk satuan tugas khusus karhutla karena penanganan kebakaran sudah menjadi tugas pokok dan fungsi BPBD. Tetapi koordinasi lintas sektor tetap dilakukan,” katanya.

Selain kesiapan petugas, BPBD juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah munculnya kebakaran. Warga diminta tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama saat kondisi lingkungan kering.

“Yang paling penting adalah masyarakat jangan membuka lahan dengan cara membakar. Api bisa dengan cepat menjalar ketika kondisi lahan kering,” tegas Usman.

Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan secara ilegal dapat berujung pada proses hukum. Ketentuan mengenai larangan pembakaran lahan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Masyarakat harus memahami bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana,” ujarnya.

Usman menambahkan, pelaku pembakaran lahan secara sengaja dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi jangan sampai karena ingin membersihkan lahan dengan cara cepat, justru menimbulkan kebakaran yang lebih luas dan berhadapan dengan hukum,” katanya.

BPBD Balikpapan mengajak masyarakat segera melaporkan apabila melihat kepulan asap, titik api, maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Kewaspadaan sejak dini dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah api meluas ke permukiman, kawasan hutan, maupun lahan lainnya.

“Pencegahan bukan hanya menjadi tanggung jawab BPBD. Masyarakat juga memiliki peran penting. Kalau ada kejadian atau melihat titik api, segera laporkan agar bisa kami tangani lebih cepat,” pungkasnya.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).

Penulis : Dani/Samsul

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses