BPPDRD Balikpapan Intensifkan Pendataan Objek Pajak Baru

Kepala BPPDRD Balikpapan Idham

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan terus memperkuat pendataan potensi pajak daerah sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah tersebut dilakukan melalui pemutakhiran data objek pajak di sejumlah kawasan yang mengalami pertumbuhan pembangunan dan aktivitas usaha cukup pesat.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari, mengatakan pihaknya saat ini fokus melakukan identifikasi terhadap objek-objek pajak yang belum terdata secara optimal.

Menurutnya, perkembangan pembangunan di Balikpapan menghadirkan potensi penerimaan baru yang perlu diakomodasi melalui sistem pendataan yang akurat.

“Kami terus melakukan pemutakhiran data terhadap berbagai objek pajak yang berkembang seiring pertumbuhan pembangunan kota,” ujar Idham, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan, pendataan dilakukan di sejumlah kawasan industri, perdagangan, hingga sektor properti yang mengalami peningkatan aktivitas pembangunan dalam beberapa tahun terakhir.

Selain memperbarui data administrasi, tim di lapangan juga melakukan pencocokan kondisi fisik objek pajak untuk memastikan kesesuaian data yang tercatat.

“Kami ingin memastikan seluruh potensi pajak daerah dapat terdata dengan baik dan sesuai kondisi di lapangan,” katanya.

Menurut Idham, sektor properti dan kawasan usaha menjadi perhatian karena memiliki kontribusi cukup besar terhadap penerimaan pajak daerah.

Pertumbuhan pembangunan di wilayah Balikpapan dinilai menjadi peluang bagi pemerintah untuk memperkuat struktur penerimaan daerah secara berkelanjutan.

“Perkembangan pembangunan tentu menghadirkan potensi baru yang harus diimbangi dengan sistem pendataan yang lebih baik,” jelasnya.

Untuk mendukung proses tersebut, BPPDRD juga memanfaatkan teknologi digital dalam proses pemetaan dan validasi data objek pajak.

Pembaruan Data Akurat

Pemanfaatan sistem digital membantu petugas melakukan pengawasan dan pembaruan data secara lebih cepat serta akurat.

“Teknologi sangat membantu dalam proses pemetaan objek pajak sehingga pendataan menjadi lebih efektif,” ujarnya.

Selain melakukan pendataan, BPPDRD juga mengajak pelaku usaha dan pengembang properti untuk aktif memperbarui data perpajakan mereka secara mandiri.

Menurut Idham, kerja sama antara pemerintah dan wajib pajak sangat penting untuk menciptakan tata kelola perpajakan yang transparan dan akuntabel.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat kooperatif dalam proses pembaruan data karena hal ini juga mendukung pembangunan daerah,” tuturnya.

Pemerintah Kota Balikpapan optimistis langkah pemutakhiran data objek pajak tersebut akan membantu memperkuat penerimaan daerah sekaligus mendukung pembangunan kota yang terus berkembang.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses