BALIKPAPAN,Inibalikpapan com – Pemerintah Kota melalui Badan Pengelola Pajak Daerah Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan memberikan relaksasi penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Balikpapan hingga 31 Oktober 2024.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham mengatakan bahwa program relaksasi PBB sebenarnya hingga 30 September 2024. Hanya saja, Pemkot Balikpapan memberikan perpanjangan waktu terhadap program relaksasi penghapusan denda PBB hingga 31 Oktober 2024.
“Jadi bagi warga balikpapan membayar PBB hingga 31 Oktober 2024 kalau mempunyai denda yang belum terbayar. Maka akan di hapus kalau mereka membayar lunas,” terang Idham.
Idham berharap informasi perpanjangan relaksasi penghapusan denda PBB ini dapat tersampaikan kepada seluruh warga Balikpapan. “Ini perlu disampaikan kepada warga, karena ada beberapa warga yang bertanya bahwa biasanya ada relaksasi penghapusan denda,” ucapnya.
Program relaksasi yang diberikan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi warga Balikpapan yang mungkin saja terlupa membayarkan PBB. Atau mungkin juga warga belum sempat membayarkan karena kesibukannya atau faktor lainnya.
“Ini kesempatan yang terbaik diberikan pak wali kota untuk melunasi PBB. Kadang kala kita semua ingat PBB ketika saat berurusan seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sehingga baru ingat PBB belum terbayar,” ujarnya.
Seperti diketahui bahwa salah satu modal pembiayaan maupun salah satu modal pembangunan yang dirasakan sekarang ini seperti pembangunan infrastruktur jalan, perbaikan drainase, pelayanan kesehatan gratis, seragam gratis yang diberikan oleh Walikota itu semuanya berasal dari pajak daerah yang dibayarkan kepada Kota Balikpapan.
“Tanpa adanya pajak daerah dan retribusi daerah yang kita bayarkan kepada pemerintah kota niscaya kehadiran pelayanan yang terbaik, infrastruktur yang bagus, jalanan yang mulus itu tidak akan pernah kita wujudkan,” ujarnya.
Untuk itu, dalam memperkuat penerimaan daerah, optimalisasi pajak daerah menjadi agenda penting yang terus didorong. Pasalnya, pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pendapatan yang mendukung keberlanjutan pembangunan di Kota Balikpapan.
Sumber PAD
Beberapa waktu lalu, Komisi II DPRD Balikpapan telah melakukan rapat dengan Badan Pengelola Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, untuk membahas pendapatan pajak daerah kota Balikpapan.
Mengingat saat ini sudah memasuki triwulan, diharapkan pihaknya dapat memaksimalkannya. Seperti hal dengan pajak daerah.
Ditanya perihal capaian pajak,
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Suwanto menerangkan, untuk capaian pajak daerah sampai dengan saat ini sudah mencapai 40 persen dari total capaian Rp 631 miliar.
Adapun capaian pajak yang mencapai lebih dari 100 persen yaitu pajak hiburan sekitar 133 persen. Sementara untuk pajak lainnya ada yang baru mencapai 50-70 persen.
“Namun yang agak minim adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru mencapai 11 persen, yang mana biasanya masyarakat baru bayar di akhir bulan September,” ucap Suwanto.
Selain itu, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba) juga sangat minim hanya 0,78 persen, ia pun menyarankan dinas terkait untuk dilakukan pergeseran anggaran yang sudah up 50 persen lebih dan ditambahkan lagi dengan yang lebih dari 100 persen.
“Pengurangan di Minerba, tetapi penambahan di pajak- pajak yang sudah mencapai lebih dari 50-100 persen,” jelasnya.