Catat, Mulai 2026 Masuk SD di Wajib Miliki Sertifikat PAUD

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akan menerapkan kebijakan baru terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Dasar (SD) mulai tahun ajaran 2026. Setiap calon siswa SD diwajibkan melampirkan ijazah atau sertifikat dari lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai salah satu syarat administratif.
Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, menjelaskan bahwa penerapan kebijakan ini masih dalam tahap transisi. Tahun ajaran 2025 akan digunakan sebagai masa sosialisasi dan persiapan teknis.
“Sekarang tahun ini (2025) memang belum diwajibkan. Tapi untuk tahun depan, yaitu 2026, ijazah atau sertifikat PAUD bisa mulai diberlakukan sebagai syarat masuk SD,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (14/6/2025).
Demi Pemerataan dan Peningkatan Mutu PAUD
Irfan menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk mendukung target nasional dalam pemerataan akses serta peningkatan mutu pendidikan anak usia dini. PAUD dinilai sebagai fondasi penting bagi kesiapan anak sebelum masuk ke jenjang pendidikan formal.
“Pendidikan anak usia dini tidak bisa lagi dianggap sebagai pilihan, tapi sebagai kebutuhan. PAUD membekali anak-anak dengan kesiapan belajar, kemampuan bersosialisasi, dan pembentukan karakter dasar,” tegasnya.
Menurutnya, banyak anak yang kesulitan beradaptasi di SD karena tidak memiliki pengalaman belajar di PAUD. Dengan pengalaman di PAUD, anak-anak dinilai akan lebih siap secara mental, emosional, maupun akademik.
Lembaga PAUD Sudah Cukup Tersebar
Disdikbud memastikan infrastruktur pendidikan anak usia dini di Balikpapan telah memadai. Saat ini terdapat lebih dari 420 lembaga PAUD aktif yang tersebar di seluruh kecamatan, baik dikelola pemerintah, masyarakat, maupun swasta.
“Jumlah ini mencerminkan bahwa akses masyarakat terhadap layanan PAUD sudah cukup baik. Artinya, ketika kebijakan ini mulai diberlakukan, masyarakat tidak akan kesulitan mencari tempat belajar untuk anak-anaknya,” jelas Irfan.
Ia menekankan, kebijakan ini bukan untuk membebani masyarakat, melainkan memberi landasan yang kuat bagi pendidikan dasar anak sejak usia dini.
Orang Tua Diminta Mulai Persiapkan Anak
Meski belum diterapkan tahun ini, Irfan mengimbau para orang tua yang memiliki anak usia 3–6 tahun untuk mulai menyekolahkan anak mereka ke PAUD. Menurutnya, kebijakan ini memberi waktu yang cukup bagi masyarakat untuk mempersiapkan diri.
“Kami harap orang tua tidak menunggu hingga 2026 untuk memulai. Anak-anak usia dini sebaiknya sudah mulai ikut PAUD sejak sekarang,” ujarnya.
Disdikbud juga berencana menambah pelatihan bagi tenaga pendidik PAUD agar kualitas pembelajaran tetap terjaga, seiring kemungkinan meningkatnya jumlah siswa.
Respons Positif dari Pengelola PAUD
Kebijakan ini mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Sebagian orang tua menyambut baik langkah ini karena diyakini dapat meningkatkan kesiapan anak sejak dini. Namun ada juga yang mempertanyakan kesiapan lembaga PAUD swasta menghadapi lonjakan peserta didik.
Ketua PP-PAUD Balikpapan, Inneke Muhaimin, menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai aturan ini sebagai bentuk pengakuan terhadap pentingnya pendidikan anak usia dini.
“Kami dari PP-PAUD tentu sangat mendukung. Ini akan mendorong peningkatan kualitas lembaga kami, sekaligus memberikan penghargaan terhadap proses pendidikan yang sudah dijalani anak-anak sejak dini,” ujarnya.
Inneke juga menyatakan kesiapan PP-PAUD untuk bekerja sama dengan Disdikbud dalam memperkuat kurikulum, pelatihan guru, dan pemenuhan standar fasilitas.
SPMB Akan Disesuaikan
Seiring penerapan kebijakan ini, Disdikbud akan menyesuaikan sistem dan regulasi penerimaan murid baru. Formulir pendaftaran akan dilengkapi kolom khusus untuk menyertakan salinan ijazah atau sertifikat PAUD.
“Semua akan kami siapkan secara bertahap, mulai dari regulasi teknis, format pendaftaran, hingga pelatihan petugas,” pungkas Irfan.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Balikpapan berharap dapat mendorong peningkatan angka partisipasi PAUD sekaligus menciptakan transisi pendidikan yang lebih baik, tertata, dan berkesinambungan dari pendidikan usia dini menuju jenjang dasar.
Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusulkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) masuk dalam wajib belajar 13 tahun dan diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang baru.
Secara khusus rekomendasi kami terkait dengan RUU Sisdiknas yaitu PAUD perlu menjadi jenjang tersendiri,” kata Direktur Jenderal PAUD Kemendikdasmen Gogot Suharwoto dalam rapat bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.
Gogot menuturkan, meski telah masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nomor 59 Tahun 2024, namun sesungguhnya ketentuan wajib belajar 1 tahun pra-sekolah belum diatur dalam UU Sisdiknas. Dalam undang-undang yang berlaku saat ini, aturan wajib belajar masih 12 tahun.
“Jadi kami usulkan ini nanti bisa diakomodir dalam Sisdiknas,” kata dia.
Selain itu, Kemendikdasmen juga mengusulkan agar semua layanan jenjang pra-sekolah menjadi satu. Dia menjelaskan, selama ini pendidikan anak usia dini terbagi ke dalam beberapa jenis lembaga, yakni Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS)
Setelah diintergrasikan menjadi layanan terpadu, kata Gogot, satu izin lembaga pendidikan bisa menyelenggarakan semua kategori. Sehingga, dia berujar, anak-anak yang sudah belajar sejak usia KB bisa langsung lanjut ke TK tanpa harus pindah tempat.
“Dengan ini kami optimistis bisa meningkatkan jumlah anak usia 5-6 tahun yang mendapat pendidikan pra-sekolah yang berkualitas,” katanya.***
Editor : Ramadani
BACA JUGA