Top Header Ad

Diduga Cabuli Banyak Santri, Mantan Pimpinan Ponpes di Martapura Didesak Hukuman Kebiri

MARTAPURA, inibalikpapan.com – Kasus dugaan pencabulan terhadap 20 santri di sebuah pondok pesantren di Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel memicu kecaman keras dari berbagai pihak.

Eks pimpinan pondok pesantren berinisial MR (42) telah memjadi tersangka oleh Polres Banjar. Desakan agar pelaku menjalami berat terus bermunculan.

“Kasus pencabulan terhadap anak-anak para santri di bawah umur ini membuat kita semua geram. Sebab telah mencoreng nama Kota Martapura yang berjuluk Kota Serambi Mekkah. Apalagi pelakunya adalah pimpinan pondok pesantren. Karena itu harus dihukum berat,” ujar anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rofiqi, mengutip kbk.news, jaringan inibalikpapan.com.

Menurut Rofiqi, hukuman kebiri bisa menjadi opsi untuk memberikan efek jera. “Ada aturan yang membenarkan untuk menghukum berat pelaku kejahatan seksual dengan mengkebiri pelaku,” tegasnya. Ia juga berkomitmen untuk mengawal proses hukum agar tersangka mendapatkan hukuman maksimal.

Berani Melapor

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban berinisial ABD melapor ke Polres Banjar pada 11 Januari 2025. Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Banjar Ipda Anwar, menjelaskan bahwa dugaan pencabulan sebenarnya telah berlangsung sejak 2019.

“Anak-anak penuh tekanan, ada sedikit pressing dari terlapor, jadi mereka tidak berani speak up dan melaporkan hal ini,” kata Ipda Anwar, Rabu (15/1/2025).

Setelah menerima laporan, polisi mengumpulkan bahan keterangan dan menemukan saksi yang memperkuat pengakuan korban. Penyelidikan terhadap kasus ini terus berjalan, dan tersangka terancam hukuman berat sesuai aturan yang berlaku.

Polres Banjar mengimbau masyarakat untuk mendukung proses hukum dan memberikan perhatian kepada korban agar mereka merasa aman untuk menyampaikan kebenaran.***

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.