Pemkot Balikpapan Percepat Sertifikasi Aset Tanah untuk Dukung Program Pusat

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mempercepat proses sertifikasi sejumlah aset tanah milik pemerintah daerah.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan lahan yang dikuasai Pemkot memiliki kepastian hukum sekaligus siap dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pemerintah pusat.

Salah satu program yang menjadi perhatian adalah pembangunan Sekolah Rakyat, Sekolah Negeri Terintegrasi hingga Koperasi Merah Putih.

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan, kesiapan aset daerah menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah pusat di daerah. Karena itu, Pemkot Balikpapan terus melakukan inventarisasi dan pembenahan administrasi terhadap aset tanah yang dimiliki.

“Ini berkaitan dengan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Karena ini program pemerintah pusat, yang berkaitan dengan ketahanan pangan, Koperasi Merah Putih, kemudian ada juga Sekolah Rakyat,” kata Bagus, Kamis (17/9/2026).

Menurut Bagus, pemerintah daerah perlu menyiapkan data dan informasi mengenai lahan yang berpotensi digunakan untuk mendukung program tersebut. Tidak hanya luas dan lokasi. Tetapi juga status kepemilikan serta kelengkapan dokumen harus dipastikan.

“Kita berharap ada percepatan sehingga bisa segera mendapatkan, misalkan untuk Sekolah Rakyat, Sekolah Negeri Terintegrasi, Koperasi Merah Putih,” ujarnya.

Khusus di Balikpapan, masih terdapat sejumlah persil tanah yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah namun proses sertifikasinya masih berjalan di BPN. Pemkot mendorong agar proses legalitas tersebut dapat segera dituntaskan.

Ada Kuitansi Pembelian

Bagus menilai, sertifikasi aset penting untuk menghindari persoalan administrasi maupun status penguasaan lahan ketika aset tersebut nantinya dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah.

“Secara internal, di BKAD juga harus didata mana-mana yang sudah sesuai dengan pengajuan di sertifikat. Mesti ada patok batas, ada kuitansi pembelian, segala macam,” jelasnya.

Pembenahan tersebut dilakukan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dengan memastikan data aset tanah yang dimiliki Pemkot sesuai dengan dokumen yang diajukan dalam proses sertifikasi.

Selain sertifikat, keberadaan patok batas lahan dan bukti pembelian juga menjadi bagian yang harus dilengkapi. Menurut Bagus, kelengkapan administrasi akan mempermudah pemerintah ketika harus menyiapkan lahan untuk program tertentu.

“Ini untuk koordinasi dari Komisi II supaya program pemerintah pusat ini bisa berjalan dengan kesiapan aset yang dikuasai oleh pemerintah daerah, baik gubernur/provinsi maupun kabupaten/kota,” katanya.

Ia menambahkan, kebutuhan lahan menjadi salah satu aspek yang harus dipersiapkan pemerintah daerah. Termasuk untuk program yang membutuhkan lahan dengan luas tertentu.

“Kalau lahannya sudah siap dan legalitasnya jelas, tentu akan lebih mudah ketika pemerintah pusat meminta dukungan lahan. Untuk menjalankan programnya di daerah,” pungkas Bagus.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).

Penulis : Dani

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses