Prabowo Perintahkan Cabut Izin Korporasi Pelaku Karhutla, Unsur Pidana Dibidik hingga “Terorisme Ekologi”
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi tidak berhenti pada pencabutan izin, tetapi dugaan unsur pidana juga diminta tetap diselidiki.
Instruksi tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid mengenai penanganan sejumlah bencana di Indonesia dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Presiden menyoroti laporan Kapolri terkait dugaan kebakaran yang disengaja serta keterlibatan sejumlah korporasi. Prabowo meminta seluruh dugaan pelanggaran diverifikasi secara menyeluruh sebelum tindakan hukum dijatuhkan.
“Jadi semua tadi yang dinilai oleh Kapolri, diverifikasi yang melanggar, kita akan bertindak dengan keras. Apalagi yang sudah diberi sanksi tahun-tahun yang dulu, kalau sekarang masih dia melanggar, berarti tidak ada jalan lain, kita harus cabut semua izin-izinnya,” tegas Prabowo, dikutip dari laman Setneg.
Presiden meminta pencabutan izin dilakukan segera apabila hasil verifikasi memastikan perusahaan bersangkutan bertanggung jawab atas karhutla.
Menurut Prabowo, tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran yang telah terbukti. Bahkan setelah izin dicabut, proses hukum pidana tetap harus berjalan apabila ditemukan unsur pidana.
“Dan akan kita lakukan dalam waktu dekat, saya minta tidak usah lagi ada macam-macam kalau memang sudah jelas bahwa dia bertanggung jawab, kita harus cabut semua izinnya. Dan bila perlu setelah dicabut, tetap kita selidiki unsur pidananya. Tidak ada ampun mulai sekarang,” ujarnya.
Prabowo Minta Kapolri All Out Usut Karhutla
Prabowo secara khusus meminta Kapolri mengerahkan seluruh jajaran untuk mendalami dugaan pelanggaran terkait kebakaran hutan dan lahan.
Penyelidikan diminta dilakukan secara mendalam untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang terbukti.
“Kapolri saya minta all out. Saya minta kerahkan instansi yang di bawah kalian. Selidiki sedalam-dalamnya dan kita tindak. Kita tidak bisa lagi toleransi soal ini,” kata Prabowo.
Pelaku Pembakaran Diusulkan Masuk Kategori “Terorisme Ekologi”
Selain penindakan terhadap korporasi, Prabowo juga mendorong penguatan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Presiden meminta Menteri Sekretaris Negara bersama Menteri Hukum mendalami kemungkinan memperberat ketentuan pidana melalui perubahan undang-undang. Salah satu gagasan yang disampaikan adalah menggolongkan tindakan tersebut sebagai “terorisme ekologi”.
“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” ujar Prabowo.
Prabowo menilai karhutla bukan persoalan biasa karena dampaknya dapat meluas hingga mengganggu negara-negara tetangga.
Karena itu, pemerintah diminta tidak hanya mengandalkan penanganan saat kebakaran terjadi, tetapi memperkuat regulasi dan sistem pencegahan.
Perda yang Buka Ruang Pembakaran Diminta Dicabut
Prabowo juga meminta pemerintah daerah mencabut peraturan daerah yang masih memberikan ruang bagi praktik pembakaran lahan.
Menteri Dalam Negeri diminta memastikan langkah tersebut dilakukan. Presiden bahkan membuka kemungkinan memperberat ketentuan dalam undang-undang nasional.
“Segera Perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat Undang-Undang Nasional,” tegasnya.
Presiden juga menolak alasan pembakaran lahan atas nama kearifan lokal jika praktik tersebut berpotensi memicu karhutla.
Pemerintah, kata Prabowo, siap membantu masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan agar pembakaran tidak lagi menjadi pilihan.
“Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat kearifan lokal dan sebagainya, itu saya kira alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh kita akan bantu buka lahan. Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apapun,” ujarnya.
Karhutla Masih Rawan 1,5 Bulan ke Depan
Di tengah ancaman penegakan hukum yang diperketat, Prabowo juga meminta seluruh jajaran pemerintah mempertahankan kesiapsiagaan menghadapi karhutla.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, kondisi masih cukup rawan dalam sekitar satu setengah bulan ke depan. Pemerintah diminta menjaga stamina penanganan sekaligus mencari solusi yang lebih menyeluruh.
“Kita harus punya stamina, ketahanan, tadi sudah dilaporkan satu setengah bulan ke depan masih cukup rawan, tapi kita sekarang akan mencari langkah-langkah solusi menyeluruh,” kata Prabowo.
Presiden menegaskan, pengalaman menghadapi karhutla saat ini harus menjadi dasar untuk memperkuat sistem mitigasi di masa mendatang.
“Dan ini juga mengingatkan kita bahwa persiapan kita harus lebih masif, dan penanganan-penanganan yang akan datang saya yakin akan lebih baik dari pengalaman kita sekarang. Saya tekankan bahwa masalah kebakaran hutan ini harus kita benar-benar kendalikan,” tegasnya.
Rapat terbatas tersebut diikuti sejumlah jajaran pemerintah. Prabowo didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, sementara sejumlah pejabat lainnya mengikuti rapat melalui konferensi video.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
