DLH Balikpapan Minta Pertamina Perkuat Komunikasi Publik Usai Keluhan Debu
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meminta PT Kilang Pertamina Balikpapan meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dalam setiap pelaksanaan kegiatan commissioning atau uji coba fasilitas kilang.
Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai apabila terjadi gangguan teknis yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Permintaan itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, setelah tim DLH melakukan verifikasi lapangan ke area kilang pada Verifikasi dilakukan menyusul banyaknya laporan warga mengenai sebaran debu di sejumlah kawasan permukiman yang diduga berkaitan dengan proses commissioning salah satu unit di kilang.
Menurut Sudirman, kesiapan teknis harus berjalan beriringan dengan komunikasi publik. Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak sementara kepada masyarakat semestinya disertai pemberitahuan sejak awal sehingga warga memahami kondisi yang sedang terjadi.
“Apabila akan dilaksanakan commissioning kembali, seluruh peralatan harus dipastikan berfungsi dengan baik sebelum kegiatan dimulai. Namun, apabila terjadi kendala teknis di luar perkiraan, masyarakat juga harus memperoleh informasi lebih dahulu,” ujarnya.
Ia menilai pola komunikasi tersebut telah diterapkan oleh berbagai penyelenggara layanan publik, seperti perusahaan air minum maupun penyedia listrik, yang selalu memberikan pemberitahuan sebelum melakukan pekerjaan yang berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya informasi sejak dini, lanjut Sudirman, masyarakat tidak mudah terpengaruh spekulasi maupun informasi yang belum terverifikasi ketika muncul gangguan teknis di lapangan.
Dorong Transparansi Informasi
Selain mendorong transparansi informasi, DLH Kota Balikpapan juga menerbitkan sejumlah rekomendasi kepada PT Kilang Pertamina Balikpapan. Perusahaan diminta segera menyampaikan laporan tanggap darurat atas dugaan pencemaran udara atau sebaran debu yang diduga berasal dari kegiatan commissioning unit Residual Fluid Catalytic Cracking (RFCC) pada 22 Juni 2026.
Laporan tersebut wajib disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, DLH Provinsi Kalimantan Timur, dan DLH Kota Balikpapan paling lambat 26 Juni 2026.
DLH juga meminta perusahaan melakukan pengujian kualitas udara ambien sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Pengujian dilakukan sedikitnya di satu titik pada setiap kelurahan yang terdampak dan harus didampingi oleh tim DLH Kota Balikpapan.
Di sisi lain, Pertamina diminta menyiapkan tim medis di wilayah terdampak guna memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat yang mengalami keluhan kesehatan.
Perusahaan juga diwajibkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) serta mekanisme simulasi tanggap darurat dalam pelaksanaan commissioning. Hasil evaluasi tersebut harus dilaporkan kepada Pemerintah Kota Balikpapan paling lambat 30 Juni 2026.
Sudirman menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Menurutnya, komunikasi yang baik akan membantu masyarakat memahami setiap proses yang berlangsung sekaligus meminimalkan keresahan apabila terjadi kendala teknis di lapangan.***
Penulis : Samsul
Editor: Ramadani
BACA JUGA
