Dorong Pemerataan Ekonomi, Balikpapan Hadirkan Perda Insentif dan Kemudahan Investasi

Kepala DPMPTSP Balikpapan Hasbullah Helmi

BALIKPAPAN,Inibalikpapan com – Pemerintah Kota Balikpapan resmi menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi. Langkah strategis ini dirancang untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, efisien, sekaligus mendorong pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Kota Beriman.

​Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, menegaskan bahwa regulasi baru ini membawa angin segar bagi dunia usaha. Melalui payung hukum ini, pemerintah daerah memberikan dukungan nyata yang terbagi ke dalam dua sektor utama, yakni fasilitas fiskal atau insentif dan non-fiskal berupa kemudahan.

​”Perda Nomor 1 Tahun 2025 ini merupakan komitmen penuh Pemerintah Kota Balikpapan untuk memanjakan para investor dan pelaku usaha. Kami ingin memastikan bahwa berinvestasi di Balikpapan tidak hanya aman, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan efisiensi yang optimal bagi keberlangsungan bisnis,” ujar Hasbullah Helmi, Rabu (17/6/2026).

​Terkait aspek fiskal, Hasbullah merincikan berbagai kemudahan yang bisa dinikmati oleh para pelaku usaha di Kota Beriman.

​”Di sektor fiskal atau insentif, Anda bisa menikmati fasilitas berupa pengurangan atau keringanan pajak dan retribusi daerah. Tidak hanya itu, kami juga menyediakan fasilitas bunga pinjaman rendah, bantuan modal, hingga pelatihan vokasi khusus untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKMK),” jelasnya secara detail.

​Sementara untuk klaster non-fiskal, Hasbullah menerangkan bahwa instansinya telah menyiapkan sistem pelayanan yang jauh lebih responsif dan memotong birokrasi yang berbelit.

​”Di sisi non-fiskal atau kemudahan, DPMPTSP Balikpapan siap memanjakan investor lewat penyederhanaan dan percepatan perizinan satu pintu. Kami juga memfasilitasi penyediaan sarana prasarana, keterbukaan informasi kesediaan lahan. Hingga kemudahan akses promosi dan pemasaran hasil produksi,” kata Hasbullah.

Dampak Timbal Balik

​Meski demikian, Hasbullah mengingatkan bahwa pemberian fasilitas istimewa ini memiliki kriteria strategis yang wajib dipenuhi. Pemerintah menetapkan skala prioritas agar investasi memberikan dampak timbal balik bagi daerah.

​”Prioritas utama kami berikan kepada kegiatan usaha yang berkomitmen memprioritaskan tenaga kerja dan bahan baku lokal, berwawasan lingkungan, serta aktif bermitra dengan Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Koperasi lokal. Jenis usaha yang diprioritaskan mencakup sektor UMKMK, industri pionir, usaha berorientasi ekspor, hingga investasi di kawasan strategis daerah,” ungkapnya memberi batasan.

​Melalui pemenuhan kriteria tersebut, ia berharap investasi yang masuk ke Balikpapan tidak sekadar menjadi ajang memperkaya para pemilik modal semata.

​”Kami berharap investasi yang masuk tidak hanya memajukan bisnis pemilik modal. Tetapi juga secara nyata meningkatkan pendapatan masyarakat luas. Roda ekonomi daerah harus bergerak secara merata,” pungkas Hasbullah Helmi.***

Penulis : Dani

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses