BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com-Diduga terlibat aksi pengroyokan, dua mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Balikpapan diciduk petugas Polsek Balikpapan Utara.
Kedua pelaku yakni MR (19) dan JV (20) diduga melakukan aksi pengroyokan terhadap teman sekampusnya AN (20) yang mengakibatkan luka memar dibagian wajah dan badannya.
Informasi yang dihimpun Inibalikpapan.com peristiwa tersebut terjadi pada awal Desember 2015 lalu. Ketika itu korban dan pelaku tengah melakukan aksi demonstrasi di kampusnya yang terletak di kawasan Jl Soekarno Hatta KM 8 Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara.
Tanpa sebab tiba-tiba korban dan pelaku saling cekcok, hingga berujung kasus pengroyokan. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas karena mengalami pendaharan di bagian pelipis mata.
Mendapatkan aduan dari korban, anggota Opsnal Polsek Balikpapan Utara melakukan penyelidikan, dan akhirnya petugas mengendus keberadaan pelaku yang tengah berada di kampus. Kedua oknum Mahasiswa ini diciduk pada Rabu (17/2/2016) sore.
“Kami jemput di kampusnya, sebelumnya kami sudah mendapatkan barang bukti cukup dan aduan dari korban,” ujar Panit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Hadi Purwanto.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Mako Polsek Balikpapan Utara. Kedua pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara.
Jumat, 29 Maret 2024
INI TRENDING
- Jasa Raharja dan Kejagung Gelar Diskusi, Kupas Risiko Penyimpangan Dana
- Masyarakat Diimbau Mudik Lebaran Lebih Awal
- Waspada Penipuan Rekrutmen Pegawai PLN
- Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Dinilai Melukai Hati Rakyat Pemilih Prabowo-Gibran
- KPU Minta Hakim MK Tetap Kukuhkan Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres
- Giat Wali Kota Bersama Forum Duta Wisata, Berbagi Paket Ramadan
- Cegah Inflasi, Sidak Ke Sejumlah Distributor Bahan Pokok
- Kaltim Terima Dana Karbon Sebesar Rp130 Miliar