Gugatan UU Ciptaker Dikabulkan, Buruh Desak Presiden Prabowo Bertindak

Partai Buruh dan Serikat Buruh Gelar Aksi Tolak Perppu Cipta Kerja

JAKARTA, inibalikpapan.com – Para buruh mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Said Iqbal, Presiden Partai Buruh, menyatakan ada tiga poin penting yang perlu termuat dalam Perppu tersebut. Pertama, isi Perppu harus mencakup keputusan MK dalam perkara nomor 168/PUU/XXI/2024. Kedua, Perppu wajib membatalkan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Ketiga, Perppu harus menyertakan ketentuan yang masih mengakui UU 13 Tahun 2003 sebagai acuan.

“Kami minta secepatnya dibentuk undang-undang baru, sebagaimana yang diperintahkan oleh MK,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers di tengah aksi massa buruh di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

Said Salahuddin, kuasa hukum Partai Buruh, menjelaskan perlunya pemerintah segera merancang UU ketenagakerjaan baru sesuai keputusan MK. Namun, Partai Buruh meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu sebelum DPR mengesahkan UU baru secara normatif.

Said menyebutkan, penerbitan Perppu akan menunjukkan keseriusan Presiden Prabowo dalam memperjuangkan hak buruh dan rakyat kecil. Perppu ini, menurutnya, juga dapat membantu DPR menyusun UU ketenagakerjaan.

“Sepanjang proses ke depannya, sisa-sisa yang belum diperbaiki, itu kita bahas bersama. Jadi dengan begitu, aturan main ketenagakerjaan, hukum ketenagakerjaan itu betul-betuk komprehensif,” kata Said.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja terhadap UU Cipta Kerja. Menurut Partai Buruh, MK telah mengabulkan 21 gugatan norma hukum yang mereka ajukan.

Amar putusan MK menanggapi dalil pemohon terkait aturan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), cuti, pengupahan, pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.