Karhutla Mengintai di Musim Kemarau, Wali Kota Balikpapan Terbitkan Surat Edaran
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Pemkot Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/2082/E/SETDA tentang Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di tengah meningkatnya potensi kebakaran saat musim kemarau.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada perangkat daerah, perusahaan, camat, lurah, ketua RT, hingga masyarakat Kota Balikpapan.
Salah satu poin yang ditekankan adalah larangan membuka lahan dengan cara membakar. Serta larangan membakar sampah secara sembarangan yang berpotensi memicu kebakaran.
Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
Selain itu, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022. Ini tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Ada Sanksi bagi Pelanggar
Pemkot Balikpapan mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap larangan pembakaran lahan dan sampah dapat dikenakan sanksi administratif, denda hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan atau pihak swasta yang memiliki sumber air di area operasionalnya juga diminta menyiapkan sumber daya tersebut. Untuk mendukung pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah sekitar.
Masyarakat diminta ikut memantau kondisi lingkungan. Jika menemukan titik asap atau api, warga dapat segera melaporkannya kepada instansi terkait.
Laporan dapat disampaikan melalui beragam saluran. Misalnya, BPBD Balikpapan di 112, Pemadam Kebakaran di 113, Kepolisian di 110, maupun TNI, DLH, serta pemerintah setempat.
Surat edaran ini menjadi langkah Pemkot Balikpapan untuk mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan. Sekaligus mencegah munculnya titik api akibat aktivitas pembakaran.***
Balikpapan yang berada dalam kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara juga menghadapi kebutuhan menjaga lingkungan dan kualitas udara. Seiring berlangsungnya aktivitas pembangunan dan pertumbuhan kota.***
Penulis: Samsul
Editor: Donny M.
BACA JUGA
