Kasatresnarkoba Kukar Ditangkap Gegara Narkoba, Nyanyian Anak Buah Jadi Awal Kasus Terbongkar
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com — Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial AKP Yohanes Bonar Adiguna (YB) kini ditahan setelah namanya muncul dalam pengembangan kasus pengiriman paket narkotika melalui jasa ekspedisi di Kalimantan Timur.
Kasus ini terbongkar lewat operasi gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim bersama Bea Cukai dan Bidang Propam yang menggunakan metode controlled delivery atau penyerahan paket di bawah pengawasan petugas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, pengungkapan bermula dari paket mencurigakan yang dipantau petugas menuju Tenggarong.
“Bermula dari control delivery, pas di tempat yang ambil ternyata anak buah dari Kasatreskoba Kukar. Kemudian kami telusuri bersama Propam,” kata Romylus, Minggu (17/5/2026).
Pada 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, petugas mengamankan seorang anggota aktif Satresnarkoba Polres Kukar berinisial A saat mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong. Dari pemeriksaan awal, A mengaku hanya menjalankan perintah atasannya tanpa mengetahui isi paket tersebut.
“Dari keterangan anggota sendiri gak tahu kalau itu narkoba, karena dalam bentuk paket yang tertutup. Mereka cuman menerima perintah,” jelas Romylus.
Penyidik kemudian melakukan interogasi mendalam untuk memastikan keterlibatan A dalam jaringan tersebut. Hasilnya, anggota tersebut hanya bertugas mengambil paket lalu menyerahkannya kepada Yohanes.
“Anggota ini berulang kali kita press, dia tidak pernah tahu. Setiap ambil paket itu gak pernah tahu isinya, kemudian ke YB. YB bilang memang anggotanya gak pernah tahu, cuman diperintahkan ambil tok,” paparnya.
Dari sinilah penyidik mulai membuka pola pengiriman yang dugaannya telah berlangsung berulang kali. Paket yang semula dicurigai berisi etomidate kemudian berkembang setelah pemeriksaan laboratorium forensik menemukan cairan vape mengandung Hexahydrocannabinol (HHC), zat narkotika sintetis golongan II.
Apa Saja yang Ditemukan Polisi?
Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto didampingi Dirresnarkoba dan Kabid Propam menyampaikan bahwa total ditemukan sedikitnya 20 cartridge liquid vape narkotika dari salah satu paket yang diamankan di Balikpapan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan bersama saksi, ditemukan sebanyak 20 cartridge liquid vape mengandung zat narkotika golongan II jenis Hexahydrocannabinol (HHC) atau dikenal dengan istilah cairan narkotika sintetis,” terang pihak Polda Kaltim.
Penyidik kemudian menelusuri data pengiriman sebelumnya dan menemukan pola serupa yang diduga dilakukan berulang kali menggunakan identitas pengirim dan penerima yang sama.
“Dari fakta yang kita dapat, YB sudah 4 kali kirim paket. Rentetannya 10, 10, 10, baru 20 paket, jadi ada 50 paket. Dari TIKI juga kita periksa,” sambung Romylus.
Sementara dalam pendalaman versi penyidik Polda Kaltim, total pengiriman yang diduga berkaitan dengan tersangka mencapai lima kali dengan jumlah sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika.
Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Romylus menyebut satu paket bisa bernilai Rp4 hingga Rp5 juta di pasaran gelap.
“Etomidate dalam bentuk paket ada 70 paket. Ini terus berkembang. Satu pak bisa 4 sampai 5 juta rupiah, jadi bisa sekitar 270-an juta,” ungkapnya.
Etomidate sendiri dikenal sebagai obat anestesi atau obat bius yang bekerja menekan sistem saraf pusat sebelum tindakan operasi. Namun belakangan zat tersebut kerap disalahgunakan sebagai campuran liquid vape ilegal untuk menciptakan efek teler dan halusinasi.
Polisi Ragukan Pelaku Gunakan untuk Konsumsi Pribadi
Meski Yohanes berdalih barang tersebut digunakan sendiri, penyidik meragukan pengakuan itu karena jumlah paket yang dinilai terlalu besar untuk konsumsi pribadi.
“Dia mengaku dipakai sendiri, tapi kami tidak percaya karena jumlahnya banyak. Kasatreskoba pastinya tahu dia kalau itu narkoba. Pengakuannya dia pakai sudah lama, sudah lebih setahun. Kita tapi masih dalami,” cetus Romylus.
Pada 1 Mei 2026 dini hari, tim gabungan Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda Kaltim resmi mengamankan YB. Setelah dilakukan gelar perkara bersama Itwasda dan Bidkum, statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
YB kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana umum, ia juga akan menjalani proses etik internal Polri dengan ancaman sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri,” tegas Dirresnarkoba.***
BACA JUGA
