Kasatresnarkoba Kukar Mengaku Narkoba Dipakai Sendiri, Polisi: Kami Tak Percaya
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com — Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial Yohanes Bonar alias YB yang terseret kasus dugaan penyelundupan narkoba mengaku barang terlarang tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi.
Namun, penyidik Polda Kalimantan Timur meragukan pengakuan itu karena jumlah paket yang ditemukan dinilai terlalu besar.
Kasus ini mencuat setelah anggota aktif Satresnarkoba Polres Kukar berinisial A ditangkap saat mengambil paket mencurigakan di Tenggarong dalam operasi controlled delivery yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim bersama Bea Cukai dan Bidpropam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, anggota yang mengambil paket tersebut mengaku hanya menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui isi barang di dalamnya.
“Dari keterangan anggota sendiri gak tahu kalau itu narkoba, karena dalam bentuk paket yang tertutup. Mereka cuman menerima perintah,” kata Romylus, Minggu (17/5/2026).
Penyidik kemudian menelusuri alur pengiriman hingga mengarah kepada YB. Dari pengembangan kasus, polisi menemukan dugaan pengiriman liquid vape mengandung narkotika sintetis yang dilakukan berulang kali menggunakan jasa ekspedisi.
“Dari fakta yang kita dapat, YB sudah 4 kali kirim paket. Rentetannya 10, 10, 10, baru 20 paket, jadi ada 50 paket. Dari TIKI juga kita periksa,” ungkap Romylus.
Dalam pengembangan lain, penyidik juga menemukan sebanyak 20 cartridge liquid vape yang mengandung Hexahydrocannabinol (HHC), zat narkotika sintetis golongan II berdasarkan hasil laboratorium forensik.
Selain HHC, penyidik juga menemukan indikasi penggunaan etomidate, obat anestesi yang belakangan marak disalahgunakan sebagai campuran liquid vape ilegal untuk menghasilkan efek teler dan halusinasi.
Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
“Etomidate dalam bentuk paket ada 70 paket. Ini terus berkembang. Satu pak bisa 4 sampai 5 juta rupiah, jadi bisa sekitar 270-an juta,” jelas Romylus.
Meski begitu, YBK disebut sempat berdalih barang tersebut digunakan sendiri. Penyidik pun mempertanyakan alasan seorang Kasatresnarkoba menyimpan dan memesan barang dalam jumlah besar jika hanya untuk konsumsi pribadi.
“Dia mengaku dipakai sendiri, tapi kami tidak percaya karena jumlahnya banyak. Kasatreskoba pastinya tahu dia kalau itu narkoba. Pengakuannya dia pakai sudah lama, sudah lebih setahun. Kita tapi masih dalami,” cetus Romylus.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat yang selama ini bertugas memberantas narkoba di wilayah Kukar. Dari hasil penyelidikan sementara, pola pengiriman dilakukan menggunakan identitas pengirim dan penerima yang sama melalui jasa ekspedisi.
Pada 1 Mei 2026 dini hari, tim gabungan Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda Kaltim resmi mengamankan YBK. Setelah gelar perkara bersama pengawas internal Polri, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
YBK dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain proses pidana, ia juga terancam sanksi etik hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri,” tegas Dirresnarkoba.
Polda Kaltim memastikan penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri kemungkinan jaringan distribusi liquid vape narkotika yang kini mulai marak beredar di Kalimantan Timur.
BACA JUGA
