Presiden Prabowo Didesak Turun Tangan Selamatkan Pemberantasan Korupsi
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Memanasnya konflik yang menyeret Kepolisian, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan TNI memicu kekhawatiran terhadap masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Akademisi hingga Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan agar perseteruan antarlembaga penegak hukum tidak berubah menjadi perang kepentingan.
Kepala Pusat Studi Agama dan Demokrasi Universitas Islam Indonesia (PSAD UII), Masduki, menilai Presiden harus mengambil alih kendali situasi untuk memastikan seluruh dugaan korupsi tetap diproses secara profesional tanpa dipengaruhi konflik antarlembaga.
Menurutnya, polemik yang berkembang beberapa hari terakhir justru memperlihatkan adanya dugaan korupsi besar yang melibatkan lebih dari satu institusi negara.
Di satu sisi, Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) dengan menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka.
Di sisi lain, mencuat dugaan megakorupsi yang disebut-sebut menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah penggeledahan yang menemukan uang asing dan emas dalam jumlah fantastis.
“Dalam situasi semacam ini, menurut saya, Pak Prabowo harus segera turun untuk menegaskan bahwa tindakan-tindakan korupsi di kedua lembaga, kejaksaan maupun kepolisian, tetap harus diproses,” kata Masduki, Kamis (9/7/2026), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Menurut Masduki, kepemimpinan Presiden dibutuhkan agar konflik tidak berkembang menjadi pertarungan antarlembaga yang justru menghambat agenda pemberantasan korupsi.
TNI Diminta Tidak Terlibat
Masduki juga meminta TNI menjaga netralitas dan tidak ikut terseret dalam konflik antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan secara independen tanpa intervensi dari institusi lain.
“Militer agar menarik diri dari konflik dua institusi ini,” ujarnya.
Ia menilai, di balik memanasnya hubungan antarlembaga, publik memang mendapat manfaat karena sejumlah dugaan korupsi mulai terungkap. Namun kondisi tersebut tidak boleh berubah menjadi aksi saling membalas yang mengaburkan substansi penegakan hukum.
Masduki bahkan menilai TNI seharusnya berperan memperkuat sistem penegakan hukum, termasuk memberikan ruang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila diperlukan, bukan menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu pihak.
IPW Desak Panglima TNI Bertindak
Desakan serupa disampaikan Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Panglima TNI segera menertibkan apabila benar terdapat oknum prajurit yang mengintervensi penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya.
Menurut Sugeng, bila terbukti, tindakan tersebut berpotensi masuk kategori obstruction of justice atau menghalangi proses penegakan hukum.
“Indonesia Police Watch mendesak Panglima TNI menertibkan anggota-anggota yang menjadi oknum agar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum maupun kode etik institusi TNI,” ujarnya.
IPW juga meminta Polisi Militer (POM) TNI segera melakukan penyelidikan terhadap anggota yang diduga terlibat.
Menurut Sugeng, pihak yang menghambat penyidikan perkara korupsi dapat dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Pasal 221 KUHP.
“POM TNI harus segera turun,” tegasnya.
Penyidikan Harus Profesional
Selain meminta Panglima TNI bertindak, IPW juga mengingatkan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya agar menjalankan penyidikan secara profesional, cermat, dan akuntabel.
Sugeng menegaskan setiap proses hukum harus sesuai prosedur agar tidak memunculkan persoalan baru yang justru mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ia juga berpandangan dugaan keterlibatan oknum TNI bukan merupakan kebijakan institusi, melainkan diduga dimanfaatkan pihak-pihak yang merasa kepentingannya terganggu akibat proses penggeledahan dalam perkara korupsi.
Menurutnya, apabila benar terdapat upaya menghalangi penyidikan dengan melibatkan aparat, hal tersebut berpotensi merusak kredibilitas penegakan hukum, termasuk Kejaksaan Agung yang selama ini memperoleh tingkat kepercayaan publik yang tinggi.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
