Lahan Diduga Dikuasai Kodam VI Mulawarman, Warga Sumber Rejo Pertahankan Hak

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Sejumlah warga yang bermukim di RT 41 dan 42 Sumber Rejo tepatnya dikawasan Perumahan TNI pada Jumat (1/9/2023) turun ke jalan melakukan aksi damai berorasi dipinggir jalan.

Aksi itu dilakukan bersamaan dengan pihak Pengadilan Negeri Balikpapan melakukan kunjungan lapangan ke lahan yang menjadi sengketa antara Kodam VI Mulawarman dengan warga.

Kuasa Hukum Warga yang juga Ketua Pusat Bantuan Hukum Balikpapan, Ardiansyah mengatakan, hari ini  sebatas tinjauan PN Balikpapam ke lokasi lahan yang bersengketa sebelum nantinya pada Kamis (7/9/2023) baru dilaksanakan sidang dengan agenda pembuktian surat di Pengadilan Negeri Balikpapan dari pihak penggugat dalam hal ini dari warga yang menempati perumahan TNI ini.

Ardiansyah sedikit menjelaskan terkait permasalahan sengketa lahan ini dimulai pada tahun 1950 yakni warga membuka bidang tanah yang berlokasi di Jalan Sumber Rejo RT 41 dan RT 42 Kelurahan Sumber Rejo disebut , Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (dahuluKarangredjo, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Pradja Balikpapan) untuk dikelola menjadi lahan kebun yang ditanami elai, cempedak, nangka.

Kemuduan pada tahun 1980 tanah warga tersebut dipinjam pakai oleh TNI AD untuk dijadikan tempat isolasi Tahanan lingkungan kampung dikelola menjadi lahan kebun yang ditanami elai, cempedak, nagka dan lain-lain. 

“Lahan digunakan untuk tempat tahanan Politik (Tapol) ex PKI yang akan dipergunakan (pinjam pakai) sepihak selama 3 tahun, dikarenakan pinjam pakai tersebut hanya melibatkan Kepala Kampung terdahulu bernama Salepo dengan LAKSUS PANGKOPKAMTIB tanpa persetujuan dari warga selaku pemilik tanah,” jelas Ardiansyah kepada media.

Lanjut Ardiansyah, karena pada saat itu tidak ada yang berani menentang kekuasaan TNI, khususnya TNI AD, sehingga warga hanya pasrah dengan pemanfaatan kebun miliknya tersebut menjadi tempat penampungan para Tahanan Politik (Tapol) ex PKI. Lagi pula pemakaian oleh Tergugat hanya bersifat sementara (pinjam pakai). 

Dalam perjalanannya, pemakaian tanah warga untuk penampungan Tahanan Politik (Tapol) ex PKI hanya berlangsung selama 2 tahun karena pada Tahun 1982 Tahanan Politik (Tapol) ex PKI dipindahkan ke Amborawang, Kabupaten Kutai Kartanegara. 

Kemudian pada tahun yang sama setelah pemindahan Tahanan Politik (Tapol) ex PKI, dibangun rumah dinas TNI AD Kodam IX Wulawarman (Tergugat) tanpa persetujuan dari warga selaku pemilik tanah. Pembangunan Rumah Dinas untuk anggota TNI AD di atas tanah warga tersebut selesai dibangun pada Tahun 1985. 

Barulah di Januari 1985 mulai dilakukan pemindahan Anggota TNI AD Kodam IX Mulawarman untuk menempati bangunan rumah dinas ex Tahanan TAPOL di Sumber Rejo. Penempatan/hunian rumah dinas tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/2/1/1985 ditandatangani oleh Komandan Komando Distrik Militer 0905 Letnan Kolonel Sugiarto.

“Sekitar tahun 2000, melalui yayasan milik KODAM VI yaitu Yayasan Tanjung Pura hendak membangun komplek perumahan umum di sekitar tanah sengketa, rencana perumahan tersebut diberi nama Perumahan Tanjung Pura Bakti, atas perencanaan pembangunan perumahan umum tersebut, maka KODAM VI mengumpulkan alas hak warga atas tanah untuk diberikan ganti rugi tanah dan tanaman. Akan tetapi KODAM VI menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik KODAM VI sehingga tidak bisa diganti rugi,” jelasnya.

Sekitar tahun 2000, para Purnawirawan TNI AD yang telah menempati rumah dinas tersebut membeli sebagian tanah tersebut kepada warga selaku pemilik tanah yang sah. Karena diketahui bahwa tanah tersebut bukan milik Kodam VI.

Kemudian pada 27 April 2011, Para Keluarga Purnawirawan mendapatkan surat dari Kodam VI Nomor B/191/IV/2011, perihal : Pemberitahuan II/Terakhir, dalam surat tersebut hanya menyatakan bahwa Rumah Dinas tersebut akan dipergunakan bagi organik aktif yang berdinas di Kodam VI, tanpa menyebutkan dasar/alas hak atas aset tanah Kodam VI di wilayah RT42 dan RT 42, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Selanjutnya pada 31 Desember 2022, Para Keluarga Purnawirawan kembali menerima surat dari KODAM VI dengan Nomor: B/2494/XII/2022, perihal Pemberitahuan Pengosongan Rumah Dinas sebelum tanggal 01 Maret 2023, tanpa dasar alas hak/bukti kepemilikan apapun, KODAM VI memberikan ultimatum kepada Para Keluarga Purnawirawan untuk mengosongkan rumah tersebut. 

Yance Pangayo (82) salah satu pensiunan yang sudah tinggal di perumahan TNI tersebut mengaku  sejak tahun 1983 sudah tinggal dilokasi tersebut dan sampai saat ini belum pernah ada bantuan dari pihak Kodam VI Mulawarman jika lahan tersebut miliknya.

“Pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya untuk lahan, karena statusnya waktu itu hanya pinjam, maka saya membeli langsung ke pemilik lahan yang dibuktikan dengan kepemilikan segel tanah,” akunya.

Sementara itu, Kapendam VI Mulawarman Kolonel Arm Kukuh Dwi Antono mengatakan, pihaknya tidak terlibat langsung karena semua sudah diserahkan ke Pengadilan. Pihaknya hanya menjelaskan kegiatan ini berlangsung lama dan yang dengan legalitas dimiliki untuk tetap bertahan apa yang dimiliki, tanpa ada legakitas pihaknya tidak akan maju karena bukan hak TNI AD.

“Kami juga tidak pernah merebut haknya masyarakat, karena kami punya legalitas atas lahan  tersebut,” kata Kukuh.

Adapun lahan yang dimiliki TNI AD di Sumber Rejo Balikpapan Tengah dengan luasan 6 Hektar yang tercatat barang milik negara PB 012.22.16.344.293.00.KD dengan jumlah 121 bangunan, sehingga pihaknya hanya mempertahankan lahan ini.

“Kami juga mengikuti proses hukum yang berlaku, kemauan masyarakat yang penggugat dari putra putri purnawirawan yang pernah menempati perumahan ini,”katanya.

“Paling utama pihak TNI tidak akan pernah merebut hak masyarakat tanpa ada dasar hukumnya dalam bentuk segel,” tambahnya.

Disinggung pihak TNI meninjam lahan warga, Kukuh mengaku, itu tidak benar karena masyarakat juga belum bisa menunjukkan surat menyurat hak kepemilikan atas lahan tersebut.

“Betul pernah menjadi lokasi tahanan eks tahanan politik PKI,” akunya.

Sedangkan, Kakumdam VI Mulawarman Letkol Chk Jimmy mengatakan,  prosesnya sudah sejak Februari 2023, pihaknya menghormati kegiatan ini adapun masukan- masukan dari masyarakat silahkan, nanti kita lihat hasilnya dari putusan hakim atas sengketa kepemilikan lahan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.