Top Header Ad
Top Header Ad

Mantan Mendag Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara, Jaksa Minta iPad dan MacBook Dimusnahkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. (Suara.com/Dea)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. (Suara.com/Dea)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut hukuman pidana 7 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah yang merugikan negara hingga Rp515,4 miliar.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan hukuman penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar Tom Lembong dijatuhi denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

Jaksa Minta iPad dan MacBook Tom Lembong Dimusnahkan

Dalam sidang yang sama, JPU juga meminta majelis hakim untuk merampas dan memusnahkan perangkat elektronik berupa iPad dan MacBook milik Tom Lembong yang ditemukan saat inspeksi mendadak di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Barang elektronik itu ditemukan di kamar tahanan Tom Lembong, yang menurut jaksa melanggar ketentuan pemasyarakatan.

“Sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan,” tegas jaksa, mengacu pada Pasal 24 ayat (2) jo. Pasal 26 huruf i Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Peraturan tersebut melarang tahanan untuk memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi dan perangkat elektronik selama berada di dalam rutan.

Kasus Korupsi Impor Gula Rugikan Negara Lebih dari Rp 500 Miliar

Tom Lembong didakwa terlibat dalam skema korupsi yang merugikan negara sebesar Rp515,4 miliar saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proyek impor gula kristal mentah, yang dinilai sarat manipulasi dan penyimpangan prosedur dalam proses distribusinya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses