BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemkot Balikpapan melakukan tindakan tegas pembongkaran pagar ormas, kios tanpa izin PKL, dan selanjutkan akan melakukan penata kawasan bagian belakang atau tepi pantai Pasar Klandasan pada Rabu (6/9/2023).
Asisten Tata Pemerintah Zulkifli yang langsung mengarahkan kegiatan pembongkaran di lapangan, menjelaskan bahwa kegiatan pembongkaran merupakan tindaklanjut dari kesepakatan demgan ahli waris lokasi tanah sengketa Kawasan Cemara Rindang yang telah berkekuatan hukum tetap seluas lebih kurang 270 m x 95 m,.
“Setelah dilakukan pengukuran ulang oleh BPN atas permintaan Pemkot, pengukuran atas pelaksanaan eksekusi sukarela Pemkot sebelumnya, untuk memastikan apakah luas tanah objek sengketa sudah ganti rugi Pemkot lebih atau kurang, kalau lebih maka pihak ahli waris yang akan mengembalikan uang negara dan kalau kurang maka Pemkot tentu berkewajiban menyelesaikannya,” jelas Zulkifli kepada media, Rabu (6/9/2023).
Dimana langkah tersebut sesuai permintaan ahli waris dan juga arahan Rapat Forkopimda Kota Balikpapan. Pemkot meminta ahli waris untuk membongkar pagar dan sekaligus Pemkot melaksanakan pembongkaran lebih kurang 48 kios tanpa izin PKL yg selama ini menutup fasum pantai pasar klandasan sudah 20 tahunan, untuk kemudian akan dilakukan penataan.
Zulkifli menjelaskan, pemkot akan menata kawasan pasar klandasan sekaligus dengan rencana pembangunan lokasi PKL dekat kantor kelurahan untuk pusat kuliner dan penata lingkungan sekitarnya.
Ditanya tentang kemungkinan para pedagang kembali menggunakan area tepi pantai untuk berjualan kembali, dirinya menjelaskan terkait PKL diserahkan pengaturannya kepada Kadisdag dan Lurah, dengan perpedoman arahan Wali Kota bahwa area pantai yang ditata ini maksimal dapat digunakan berjualan seperti di kawasan Pantai Melawai.
“Kami percayakan kepada Kadisdag yang akan mengatur untuk para PKL ini,” tutupnya.