Pemerintah Jamin Produk Impor AS Wajib Halal

Logo Halal
Logo Halal

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa perlindungan konsumen Muslim dan aspek kehalalan produk merupakan prioritas yang tidak bisa ditawar dalam setiap perjanjian dagang internasional.

Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam pertemuan strategis dengan jajaran pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Fokus pembahasan kali ini adalah terkait Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, untuk memastikan skema dagang tersebut tetap patuh pada regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) nasional.

Mekanisme MRA: Tidak Ada Sertifikasi Ganda

Menko Airlangga menjelaskan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki kesepakatan Mutual Recognition Agreement (MRA). Melalui mekanisme ini, Indonesia mengakui sertifikat halal yang diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS, asalkan lembaga tersebut sudah terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Halal itu merupakan hal yang mutlak, terutama untuk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia. Saat ini sudah ada 5 lembaga di Amerika Serikat yang mendapatkan pengakuan dari BPJPH, sehingga produk yang masuk dijamin kehalalannya tanpa perlu proses sertifikasi ganda,” ujar Airlangga.

Daftar 5 Lembaga Halal AS yang Diakui BPJPH:

  1. IFANCA (Islamic Food and Nutrition Council of America)
  2. AHF (American Halal Foundation)
  3. ISA (Islamic Services of America)
  4. HTO (Halal Trust Organization)
  5. ISWA (Islamic Society of Washington Area)

Standar Penyembelihan Internasional (SMIIC)

Untuk produk pertanian, khususnya daging dan hasil sembelihan, Pemerintah memastikan bahwa praktiknya mematuhi hukum Islam sesuai standar SMIIC (Standards and Metrology Institute for Islamic Countries) di bawah naungan OKI.

BPJPH dilaporkan telah melakukan audit langsung ke lapangan di Amerika Serikat guna memverifikasi prosedur penyembelihan agar benar-benar sesuai dengan syariat yang berlaku di Indonesia.

Kolaborasi dengan MUI sebagai Payung Utama

Menko Airlangga menegaskan bahwa pemerintah tidak berjalan sendiri. Koordinasi dengan MUI terus diperkuat sebagai otoritas keagamaan tertinggi yang memayungi fatwa halal di Indonesia.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud, serta jajaran dewan pimpinan MUI lainnya. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa kedaulatan ekonomi nasional dan kenyamanan umat dalam mengonsumsi produk impor tetap menjadi pilar utama kebijakan perdagangan Indonesia. / Kemenko Ekuin

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses