Pemerintah Tetapkan Pajak Royalti Penulis 1,5 Persen
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah menjadikan insentif pajak bagi penulis sebagai salah satu kebijakan utama dalam paket Stimulus Ekonomi Semester II-2026. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas royalti ditetapkan hanya sebesar 1,5 persen untuk mendorong industri kreatif nasional.
Langkah ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai bagian dari strategi pemerintah menjaga daya tahan ekonomi di tengah ketidakpastian global.
“Kebijakan ini merupakan arahan Presiden untuk memperkuat sektor ekonomi, termasuk industri kreatif,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/6/2026).
Insentif pajak penulis menjadi salah satu dari delapan kebijakan dalam paket stimulus ekonomi senilai Rp26,34 triliun yang digulirkan pemerintah pada semester kedua tahun ini.
Dengan tarif PPh final royalti sebesar 1,5 persen, pemerintah menargetkan peningkatan kesejahteraan penulis sekaligus mendorong produktivitas karya di dalam negeri.
Kebijakan ini juga diharapkan memperkuat ekosistem industri kreatif yang selama ini dinilai memiliki potensi besar namun belum sepenuhnya optimal dari sisi dukungan fiskal.
Selain insentif pajak penulis, pemerintah turut menyiapkan berbagai kebijakan lain dalam pilar konsumsi dan dunia usaha, termasuk stimulus transportasi dan insentif industri, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Paket stimulus tersebut merupakan bagian dari langkah ofensif pemerintah untuk membentengi perekonomian domestik dari tekanan eksternal sekaligus menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat.
Sumber : Rilis Kemenko Perekonomian
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
