Pemkot Balikpapan Perketat Pengawasan Swalayan, Pelanggar Bisa Kehilangan Izin
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan bersiap memperketat pengawasan terhadap toko swalayan yang melanggar ketentuan operasional maupun perizinan.
Langkah tersebut dilakukan melalui pembentukan tim terpadu yang akan melibatkan sejumlah instansi terkait guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan Haemusri Umar mengatakan, saat ini pembentukan tim pengawasan masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari pemerintah daerah. Setelah tim terbentuk, pengawasan akan dilakukan secara bersama-sama dan lebih terintegrasi dibandingkan sebelumnya.
“Ke depan akan ada tim yang lebih lengkap. Kami masih menunggu SK tim. Setelah terbentuk, kami akan rapat dan turun bersama-sama melakukan pengawasan serta penertiban,” ujar Haemusri Umar dikonfirmasi media, Senin (15/6/2026).
Menurut Haemusri, pengawasan terpadu diperlukan agar pelaksanaan aturan mengenai operasional toko swalayan dapat berjalan lebih efektif. Tidak hanya terkait jam operasional, pengawasan juga mencakup kepatuhan terhadap perizinan usaha, ketentuan perdagangan, serta kewajiban lain yang telah diatur dalam regulasi daerah.
la menjelaskan bahwa hasil inspeksi mendadak yang dilakukan sebelumnya masih menemukan sejumlah swalayan yang beroperasi tidak sesuai ketentuan. Namun demikian, pemerintah saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pembinaan kepada pelaku usaha.
“Kami terlebih dahulu memberikan pemahaman kepada pelaku usaha melalui sosialisasi dan surat teguran. Tujuannya agar mereka memahami aturan yang berlaku dan segera melakukan penyesuaian,” katanya.
Meski demikian, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah lebih tegas apabila pelanggaran terus berulang. Dalam Peraturan Wali Kota yang mengatur operasional toko swalayan, terdapat sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan.
“Kalau sanksi maksimalnya memang pencabutan izin,” tegasnya.
la menambahkan bahwa pencabutan izin tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui tahapan administratif yang cukup panjang dan melibatkan beberapa instansi.
Penerbitan izin usaha
Setiap pelanggaran akan terlebih dahulu melalui proses pembinaan, evaluasi, hingga pemberian rekomendasi sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Menurutnya, mekanisme penindakan dimulai dari hasil pengawasan yang dilakukan Disdag. Jika ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi, maka rekomendasi akan disampaikan kepua dinas yang membidangi perizinan.
Selanjutnya, proses tersebut akan diteruskan kepada pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang menjadi dasar penerbitan izin usaha.
“Prosesnya berjenjang. Kami menyampaikan rekomendasi pelanggaran kepada dinas perizinan, lalu diteruskan ke kementerian untuk pencabutan izin OSS apabila memang sudah memenuhi ketentuan untuk dikenakan sanksi tersebut,” jelasnya.
Melalui pembentukan tim terpadu ini, Pemkot Balikpapan berharap kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi semakin meningkat. Selain menciptakan iklim usaha yang tertib dan berkeadilan, langkah tersebut juga bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).
Penulis : Dani
Editor: Ramadani
BACA JUGA
