Periksa 14 Saksi, KPK Dalami Aliran Uang Terkait Kasus Korupsi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Gedung KPK / ilustrasi
Gedung KPK / ist

JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK telah memeriksa 14 saksi dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Kalimantan Selatan ((Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin, Kamis 31 Oktober 2024 kemarin.   

Anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk mendalami aluar pemberian uang terhapa para tersangka Paman Birin dan piihak lainnya.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan, pemeriksaan belasan saksi tersebut dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel.

“Saksi-saksi yang hadir didalami terkait dengan alur pemberian uang dari tersangka pemberi ke gubernur dan pemberian kepada gubernur dari pihak-pihak lainnya,” ujarnya.

Belasan saksi yang diperiksa KPK tersebut yakni ajudan atau supir hingga staf dan pihak lainnya, termasuk saksi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Mereka diantaranya Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Darmadiansyah/Mahdi dan Opan, Ajudan/Supir Gubernur Kalsel Prawiro Setyo Hadi, Supir Gubernur Kalsel Muhammad Yose Rizal, Staff Gubernur Kalsel Didi, dan Ajudan Gubernur Kalsel Dudung.

kemudian Kepala Bidang Pendistribusian Baznas Kalsel Nur Huda Fikri, Staff Perencanaan Keuangan dan Pelaporan Baznas Provinsi Kalsel Muhammad Arsyad, Wakil Ketua III Bidang Perencanaan Keuangan dan Pelaporan Baznas Kalsel Ahad Rafi’ie, serta Ketua Baznas Kalsel Irhamsyah Safari.

Selain itu pegawai pada Biro Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Marwah Sriningsih, Staf Khusus Gubernur Kalsel Maulana, Staf Keuangan CV Jasa Abadi Mandiri Halimah, dan seorang saksi bernama Septa Hindarto.

Seperti diketahui, dalam kasus itu, tujuh orang telah ditetapkan tersangka dan enam orang telah ditahan. Satu orang tersangka yang belum ditahan yakni Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

Dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kalsel tahun 2024–2025.

Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).

KPK mengamankan uang sekitar Rp 12 miliar (Rp 12.113.160.000) dan USD 500 dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalsel yang dilakukan pada Minggu (6/10/2024).

Uang itu diduga merupakan pembayaran fee sebesar 5 persen yang diberikan kepada Sahbirin untuk memuluskan tiga proyek pembangunan.

Adapun proyek yang dimaksud ialah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih PT WKM (Wiswani Kharya Mandiri dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar (Rp 23.248.949.136).

Selain itu, ada juga proyek pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indonesia Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar (Rp 22.268.020.250,00).

Terakhir ialah pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar (Rp9.178.205.930,00).

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.